WAMENA- Samsat Wamena memastikan tidak hanya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan namun juga memberikan diskon untuk pokok pembayaran pajak dari 50 sampai dengan 10 persen kepada wajib pajak yang ada di 8 kabupaten. Plt Kepala Sampat Wamena Jhon Lantha mengaku program penghapusan denda diskon pembayaran pajak kendaraan ini merupakan instruksi dari Gubernur Papua Pegunungan untuk membantu meringankan beban masyarakat untuk pembayaran pajak ini.
“Diskon yang diberikan oleh Samsat Wamena kepada wajib pajak yang ada di 8 Kabupaten bukan hanya dendanya yang kami hapus, tapi ada pengurangan pokok dari pajak itu, contoh kalau 10 tahun mati pajak yang harus dibayarkan hanya 4 tahun saja,”ungkapnya di Wamena. Rabu (6/5)
Sementara untuk pengurangan pokok dari pajak kendaraan bermotor ini contohnya, kalau pajak mati 3 tahun untuk pokoknya dikurangi 30 persen, kalau pajak mati 2 tahun pokoknya akan dikurangi 15 persen, dan kalau pajaknyamati setahun diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pokoknya.
“Artinya dengan cara seperti ini kami mengimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Papua Pegunungan bisa memanfaatkan program ini yang berlaku mulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juli 2026,”jelas Jhon Lantha.
Menurutnya, pemberlkuan program ini dalam beberapa hari terakhir belum signifikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat manfaatkan waktu selama 2 bulan ini untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat yang ada di Wamena.
WAMENA- Samsat Wamena memastikan tidak hanya melakukan penghapusan denda pajak kendaraan namun juga memberikan diskon untuk pokok pembayaran pajak dari 50 sampai dengan 10 persen kepada wajib pajak yang ada di 8 kabupaten. Plt Kepala Sampat Wamena Jhon Lantha mengaku program penghapusan denda diskon pembayaran pajak kendaraan ini merupakan instruksi dari Gubernur Papua Pegunungan untuk membantu meringankan beban masyarakat untuk pembayaran pajak ini.
“Diskon yang diberikan oleh Samsat Wamena kepada wajib pajak yang ada di 8 Kabupaten bukan hanya dendanya yang kami hapus, tapi ada pengurangan pokok dari pajak itu, contoh kalau 10 tahun mati pajak yang harus dibayarkan hanya 4 tahun saja,”ungkapnya di Wamena. Rabu (6/5)
Sementara untuk pengurangan pokok dari pajak kendaraan bermotor ini contohnya, kalau pajak mati 3 tahun untuk pokoknya dikurangi 30 persen, kalau pajak mati 2 tahun pokoknya akan dikurangi 15 persen, dan kalau pajaknyamati setahun diberikan diskon 10 persen untuk pembayaran pokoknya.
“Artinya dengan cara seperti ini kami mengimbau kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Provinsi Papua Pegunungan bisa memanfaatkan program ini yang berlaku mulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juli 2026,”jelas Jhon Lantha.
Menurutnya, pemberlkuan program ini dalam beberapa hari terakhir belum signifikan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat manfaatkan waktu selama 2 bulan ini untuk melakukan pembayaran pajak ke kantor Samsat yang ada di Wamena.