Wabup Buka Palang Sekolah, Aktivitas Belajar Diminta Kembali Normal

SENTANI – Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, turun langsung meninjau sekaligus menangani aksi pemalangan sekolah oleh masyarakat adat di wilayah Dunlop, yang merupakan lokasi pemindahan dari SD Yabaso.

Ia menjelaskan, pemalangan telah berlangsung selama satu hingga dua hari dan sempat mengganggu aktivitas belajar, khususnya bagi siswa kelas VI yang akan menghadapi ujian. “Saya diperintahkan Bupati untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan memastikan anak-anak tetap bisa mengikuti ujian,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya koordinasi telah dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan, namun belum membuahkan hasil. Wabup kemudian berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga pemilik hak ulayat agar memberikan kelonggaran bagi siswa untuk tetap bersekolah.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran Covid-19, Protokol Kesehatan Harus Ditingkatkan

Dalam pertemuan di lokasi, Wabup bersama masyarakat dari suku Taime dan Kopeu membahas persoalan utama yang melatarbelakangi aksi palang, yakni sengketa kepemilikan lahan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi tanpa adanya dokumen sah berupa sertifikat kepemilikan tanah. Hal tersebut penting karena penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak bisa membayar tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau tidak ada sertifikat resmi, itu berisiko bagi pemerintah,” tegasnya.

SENTANI – Wakil Bupati Jayapura, Haris R. Yocku, turun langsung meninjau sekaligus menangani aksi pemalangan sekolah oleh masyarakat adat di wilayah Dunlop, yang merupakan lokasi pemindahan dari SD Yabaso.

Ia menjelaskan, pemalangan telah berlangsung selama satu hingga dua hari dan sempat mengganggu aktivitas belajar, khususnya bagi siswa kelas VI yang akan menghadapi ujian. “Saya diperintahkan Bupati untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan dan memastikan anak-anak tetap bisa mengikuti ujian,” ujarnya.

Sebelumnya, upaya koordinasi telah dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan, namun belum membuahkan hasil. Wabup kemudian berkomunikasi langsung dengan pihak keluarga pemilik hak ulayat agar memberikan kelonggaran bagi siswa untuk tetap bersekolah.

Baca Juga :  Masyarakat Kampung Tidak Perlu Berlama-lama di Kota

Dalam pertemuan di lokasi, Wabup bersama masyarakat dari suku Taime dan Kopeu membahas persoalan utama yang melatarbelakangi aksi palang, yakni sengketa kepemilikan lahan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran ganti rugi tanpa adanya dokumen sah berupa sertifikat kepemilikan tanah. Hal tersebut penting karena penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. “Kami tidak bisa membayar tanpa dasar hukum yang jelas. Kalau tidak ada sertifikat resmi, itu berisiko bagi pemerintah,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya