Bupati: Hal ini Bertujuan untuk Hindari Kasus Hukum
SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan honor kepada para ondoafi dan ondofolo sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya perlindungan terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat kampung.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan tata kelola pemerintahan di kampung adat.
Menurutnya, di sejumlah kampung adat, jabatan kepala kampung masih dipegang oleh ondoafi, sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan kontrol, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
“Di kampung adat, kepala kampungnya adalah ondoafi. Masyarakat tidak mungkin menegur ondoafi karena posisi adatnya sangat dihormati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui pemberian honor sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan, diharapkan para ondoafi dapat menyerahkan jabatan kepala kampung kepada masyarakat lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban keuangan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dengan skema tersebut, para ondoafi tidak lagi dibebani kewajiban administrasi seperti penyusunan SPJ, karena honor yang diberikan akan dikelola dan dipertanggungjawabkan langsung oleh dinas terkait.
“Honor ini tidak perlu dibuatkan SPJ oleh ondoafi, karena dinas yang akan mengelolanya. Berbeda dengan dana kampung yang wajib ada SPJ,” jelasnya.
Bupati: Hal ini Bertujuan untuk Hindari Kasus Hukum
SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura memberikan honor kepada para ondoafi dan ondofolo sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya perlindungan terhadap potensi permasalahan hukum di tingkat kampung.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan tata kelola pemerintahan di kampung adat.
Menurutnya, di sejumlah kampung adat, jabatan kepala kampung masih dipegang oleh ondoafi, sehingga menyulitkan masyarakat untuk melakukan kontrol, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan.
“Di kampung adat, kepala kampungnya adalah ondoafi. Masyarakat tidak mungkin menegur ondoafi karena posisi adatnya sangat dihormati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui pemberian honor sebesar Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan, diharapkan para ondoafi dapat menyerahkan jabatan kepala kampung kepada masyarakat lainnya.
Hal ini bertujuan untuk menghindari persoalan hukum, khususnya terkait pertanggungjawaban keuangan atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dengan skema tersebut, para ondoafi tidak lagi dibebani kewajiban administrasi seperti penyusunan SPJ, karena honor yang diberikan akan dikelola dan dipertanggungjawabkan langsung oleh dinas terkait.
“Honor ini tidak perlu dibuatkan SPJ oleh ondoafi, karena dinas yang akan mengelolanya. Berbeda dengan dana kampung yang wajib ada SPJ,” jelasnya.