Bupati Jayapura Akui Tak Tahu Aktivitas Tambang di Muara Kali Jaifuri

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di muara Kali Jaifuri sebelum dilakukan pembersihan sampah dan sedimen di lokasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan tambang baru terungkap setelah pemerintah bersama masyarakat melakukan kerja bakti di kawasan muara. “Kalau tidak dilakukan pembersihan, mungkin kami tidak akan tahu ada aktivitas tambang di situ,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama ini pemerintah daerah tidak pernah menerima laporan terkait operasional tambang di wilayah tersebut. Namun, pihaknya tidak akan melarang aktivitas tersebut selama mendapat persetujuan dari masyarakat adat.

“Selama masyarakat adat mengizinkan, kami pemerintah tidak akan melarang. Yang penting alamnya harus dijaga,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi. Meski demikian, ia berharap setiap aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Jayapura tetap dilaporkan kepada pemerintah daerah agar dapat diketahui secara resmi.

Baca Juga :  Pemkab Akan Percepat Penetapan APBD Induk 2023

“Minimal kami tahu lokasi tambang di mana saja, sehingga ketika ditanya oleh gubernur kami bisa menjelaskan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan, khususnya tidak mempersempit aliran Kali Jaifuri yang dapat berdampak pada masyarakat di sekitar.
Menurutnya, jika tidak dikendalikan, aktivitas tambang berpotensi berkembang semakin besar dan menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pada kawasan hutan.

SENTANI – Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas tambang di muara Kali Jaifuri sebelum dilakukan pembersihan sampah dan sedimen di lokasi tersebut.

Menurutnya, keberadaan tambang baru terungkap setelah pemerintah bersama masyarakat melakukan kerja bakti di kawasan muara. “Kalau tidak dilakukan pembersihan, mungkin kami tidak akan tahu ada aktivitas tambang di situ,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama ini pemerintah daerah tidak pernah menerima laporan terkait operasional tambang di wilayah tersebut. Namun, pihaknya tidak akan melarang aktivitas tersebut selama mendapat persetujuan dari masyarakat adat.

“Selama masyarakat adat mengizinkan, kami pemerintah tidak akan melarang. Yang penting alamnya harus dijaga,” tegasnya.

Bupati menjelaskan, kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi. Meski demikian, ia berharap setiap aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Jayapura tetap dilaporkan kepada pemerintah daerah agar dapat diketahui secara resmi.

Baca Juga :  Pemkab Akan Percepat Penetapan APBD Induk 2023

“Minimal kami tahu lokasi tambang di mana saja, sehingga ketika ditanya oleh gubernur kami bisa menjelaskan,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak merusak lingkungan, khususnya tidak mempersempit aliran Kali Jaifuri yang dapat berdampak pada masyarakat di sekitar.
Menurutnya, jika tidak dikendalikan, aktivitas tambang berpotensi berkembang semakin besar dan menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk pada kawasan hutan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya