Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

SENTANI – Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal tersebut disampaikan, Kepala Distrik Jeck Puraro, ia menjelaskan bahwa meski dipalang oleh pemilik tanah. Aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani tetap berjalan.

“Untuk sementara pelayanan kami numpang di Kelurahan Hinekombhe, untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengakui bahwa terkait permasalahan palang memalang aset pemda, pemerintah tidak akan membayar tanpa adanya surat keputusan pengadilan.

“Kami tidak akan negosiasi terkait pembayaran palang, kami pemerintah akan membayar tanah berdasarkan keputusan pengadilan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle menegaskan bahwa pihak telah memiliki surat-surat lengkap terkait pembayaran tanah bangunan Kantor Distrik Sentani dan rumah dinas.

Baca Juga :  Perkuat Pendataan Penduduk dan OAP Akan Libatkan Aparat Kampung

“Kami tidak akan membuka palang sampai adanya pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, kami siap untuk penyelesaian sisah pembayaran di Para-para Adat,” tegasnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

SENTANI – Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal tersebut disampaikan, Kepala Distrik Jeck Puraro, ia menjelaskan bahwa meski dipalang oleh pemilik tanah. Aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani tetap berjalan.

“Untuk sementara pelayanan kami numpang di Kelurahan Hinekombhe, untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Jayapura Yunus Wonda mengakui bahwa terkait permasalahan palang memalang aset pemda, pemerintah tidak akan membayar tanpa adanya surat keputusan pengadilan.

“Kami tidak akan negosiasi terkait pembayaran palang, kami pemerintah akan membayar tanah berdasarkan keputusan pengadilan,” terangnya.

Di tempat terpisah, Ahli waris tanah adat Emmaleuw Bhelle, Daud Felle menegaskan bahwa pihak telah memiliki surat-surat lengkap terkait pembayaran tanah bangunan Kantor Distrik Sentani dan rumah dinas.

Baca Juga :  Sediakan Aneka Souvenir Khas Papua

“Kami tidak akan membuka palang sampai adanya pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, kami siap untuk penyelesaian sisah pembayaran di Para-para Adat,” tegasnya. (ana/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya