Polres Mimika Tangkap Residivis Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Disita

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial AK (41).  Pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa ini diciduk di kawasan Jalan Pendidikan, tepat di depan Penginapan Sinar Ujung, Timika, Kamis sore, 9 April 2026.

Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan Pendidikan Jalur 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bergerak melakukan pengintaian di lokasi kejadian sejak pukul 16.00 WIT.

“Tim mencurigai seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di seputaran TKP. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (10/4).

Baca Juga :  MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji Materi Usia Minimal Capres Cawapres 30 Tahun

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggiring AK ke kediamannya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk dilakukan penggeledahan.

Dari ponsel milik pelaku, polisi menemukan petunjuk krusial berupa foto titik lokasi tempelan paket sabu yang disembunyikan tak jauh dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, tim menemukan satu paket sedang sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah pelaku.

Di sana, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar: satu plastik bening besar, 18 plastik klip sedang, dan 10 paket kecil siap edar.

AK mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dipasarkan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel—modus transaksi di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

Baca Juga :  Luhut: Perusahaan Tak Dukung Kebijakan Minyak Goreng Bakal Diaudit

MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial AK (41).  Pria yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa ini diciduk di kawasan Jalan Pendidikan, tepat di depan Penginapan Sinar Ujung, Timika, Kamis sore, 9 April 2026.

Penangkapan bermula dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di Jalan Pendidikan Jalur 3. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika, Iptu Y. Rante Limbong, bergerak melakukan pengintaian di lokasi kejadian sejak pukul 16.00 WIT.

“Tim mencurigai seorang pria yang merupakan residivis kasus narkoba di seputaran TKP. Sekitar pukul 17.30 WIT, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, Jumat (10/4).

Baca Juga :  Sekitar 30 Keluarga Berharap Dapat Bantuan Rumah

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas kemudian menggiring AK ke kediamannya di Jalan Pendidikan Jalur 3 untuk dilakukan penggeledahan.

Dari ponsel milik pelaku, polisi menemukan petunjuk krusial berupa foto titik lokasi tempelan paket sabu yang disembunyikan tak jauh dari rumahnya.

Di lokasi tersebut, tim menemukan satu paket sedang sabu. Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah pelaku.

Di sana, polisi menemukan barang bukti yang lebih besar: satu plastik bening besar, 18 plastik klip sedang, dan 10 paket kecil siap edar.

AK mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang dipasarkan di wilayah Timika menggunakan sistem tempel—modus transaksi di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung.

Baca Juga :  Antarkan Dua Batalyon Prajurit Pasca Tugas di Daerah Rawan Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya