SENTANI – Tim Khaley Polsek Sentani Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Arso 4, Kampung Arsopura, Kabupaten Keerom, Jumat (03/4).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Sentani Timur IPTU Zet Paondanan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Sentani Timur/Polres Jayapura/Polda Papua, terkait kasus curanmor yang terjadi pada 9 Maret 2026 di kawasan Dermaga Pantai Khalkote.
Berdasarkan laporan, awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Pantai Khalkote pada 4 Maret 2026 sebelum menyeberang ke Kampung Ayapo. Namun, saat kembali pada 9 Maret 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkiran. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sentani Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (03/4) sekitar pukul 08.00 WIT, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Arso 4, Kabupaten Keerom.
“Setelah menerima informasi, tim segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.30 WIT. Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga akhirnya pada pukul 13.15 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial JO (29), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kampung Arso 4. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke wilayah Arso 4.
SENTANI – Tim Khaley Polsek Sentani Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Arso 4, Kampung Arsopura, Kabupaten Keerom, Jumat (03/4).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kapolsek Sentani Timur IPTU Zet Paondanan, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Sentani Timur/Polres Jayapura/Polda Papua, terkait kasus curanmor yang terjadi pada 9 Maret 2026 di kawasan Dermaga Pantai Khalkote.
Berdasarkan laporan, awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya di Pantai Khalkote pada 4 Maret 2026 sebelum menyeberang ke Kampung Ayapo. Namun, saat kembali pada 9 Maret 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkiran. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Polsek Sentani Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Khaley yang dipimpin Aipda Daniel Tapilatu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat (03/4) sekitar pukul 08.00 WIT, tim memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku di wilayah Arso 4, Kabupaten Keerom.
“Setelah menerima informasi, tim segera bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 12.30 WIT. Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga akhirnya pada pukul 13.15 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial JO (29), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Kampung Arso 4. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya ke wilayah Arso 4.