MERAUKE – Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken melakukan sidak atau pemantauan bagi ASN di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri, Kamis (27/3).
Sidak dimulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, kemudian Kelurahan Rimba Jaya dan OPD lainnya yang melakukan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Saat melakukan sidak itu, Sekda Yermias Ndiken didampingi Asisten III Setda Kabupaten Merauke yang merupakan pembina para ASN tersebut. Dari sejumlah OPD yang didatangi, kehadiran ASN dihari pertama itu tersebut bervariasi. Mulai dari 80 persen, 70 persen, 60 persen, 50 persen sampai 30 persen.
‘’’Kehadiran ASN di hari pertama ini bervariasi,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ruben Ndiken, menjawab pertanyaan media ini disela-sela sidak tersebut saat berada di Kantor Lurah Rimba Jaya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke ini menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP.
‘’Jadi pegawai yang tidak masuk di hari pertama ini setelah libur Idul Fitri akan dikenakan sanksi pemotongan TPP,’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.
Dikatakan, sidak yang dilakukan ini untuk memastikan kesiapan dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Merauke untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan untuk dilayani dari setiap aparat pemerintah yang sudah digaji dari uang atau pajak rakyat.
MERAUKE – Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken melakukan sidak atau pemantauan bagi ASN di hari pertama kerja setelah libur Idul Fitri, Kamis (27/3).
Sidak dimulai dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, kemudian Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, kemudian Kelurahan Rimba Jaya dan OPD lainnya yang melakukan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Saat melakukan sidak itu, Sekda Yermias Ndiken didampingi Asisten III Setda Kabupaten Merauke yang merupakan pembina para ASN tersebut. Dari sejumlah OPD yang didatangi, kehadiran ASN dihari pertama itu tersebut bervariasi. Mulai dari 80 persen, 70 persen, 60 persen, 50 persen sampai 30 persen.
‘’’Kehadiran ASN di hari pertama ini bervariasi,’’ kata Sekda Yermias Paulus Ruben Ndiken, menjawab pertanyaan media ini disela-sela sidak tersebut saat berada di Kantor Lurah Rimba Jaya.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Merauke ini menegaskan, ASN yang tidak masuk kerja di hari pertama tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP.
‘’Jadi pegawai yang tidak masuk di hari pertama ini setelah libur Idul Fitri akan dikenakan sanksi pemotongan TPP,’’ tandas Sekda Yermias Ndiken.
Dikatakan, sidak yang dilakukan ini untuk memastikan kesiapan dari seluruh ASN yang ada di Kabupaten Merauke untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena masyarakat sangat membutuhkan untuk dilayani dari setiap aparat pemerintah yang sudah digaji dari uang atau pajak rakyat.