Biadab, Pria 33 Tahun di Merauke ‘’Garap’’ Anak Tirinya

MERAUKE- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Merauke kembali terjadi. Korban yang baru berumur 11 tahun tersebut dicabuli oleh ayah tirinya sendiri di rumah sewanya. Aksi bejat dilakukan sudah lebih dari 1 kali.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merauke Aipda Yober Taluba kepada wartawan mengungkapkan, pelaku berinisial S (33) tahun tersebut telah ditangkap dan diamankan setelah mendapat laporan adanya kasus cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawa umur.

‘’Pelaku sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban di rumah sewanya. Seingat korban, diperkirakan sudah 3 kali,’’ kata Ps Kasi Humas Ipda Andre MS.

Baca Juga :  Bupati Frederikus: Pegubin Bergabung Papua Selatan

Terakhir, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada 27 Februari 2026 lalu dinihari di rumah sewa tepatnya di ruang tamu.

‘’Barang bukti yang sudah diamankan penyidik berupa 1 lembar baju kaos warna hijau, 1 lembar celana kain pendek warna coklat, 1 lembar miniset warna merah muda dan 1 lembar celana dalam warna merah muda,’’ katanya.

MERAUKE- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Merauke kembali terjadi. Korban yang baru berumur 11 tahun tersebut dicabuli oleh ayah tirinya sendiri di rumah sewanya. Aksi bejat dilakukan sudah lebih dari 1 kali.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MS didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merauke Aipda Yober Taluba kepada wartawan mengungkapkan, pelaku berinisial S (33) tahun tersebut telah ditangkap dan diamankan setelah mendapat laporan adanya kasus cabul terhadap anak tirinya sendiri yang masih dibawa umur.

‘’Pelaku sudah sering melakukan pencabulan terhadap korban di rumah sewanya. Seingat korban, diperkirakan sudah 3 kali,’’ kata Ps Kasi Humas Ipda Andre MS.

Baca Juga :  Kasatpolair Akui Pengedar Narkoba Kadang Pakai Pengintai

Terakhir, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada 27 Februari 2026 lalu dinihari di rumah sewa tepatnya di ruang tamu.

‘’Barang bukti yang sudah diamankan penyidik berupa 1 lembar baju kaos warna hijau, 1 lembar celana kain pendek warna coklat, 1 lembar miniset warna merah muda dan 1 lembar celana dalam warna merah muda,’’ katanya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya