Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tambah Ipda Andre akan dijerat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q