Biadab, Pria 33 Tahun di Merauke ‘’Garap’’ Anak Tirinya

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tambah Ipda Andre akan dijerat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Batalyon D Brimob Merauke Peroleh Penambahan 50 Personel Baru 

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut tambah Ipda Andre akan dijerat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Serang Polisi, Warga Arso III Ditembak

Berita Terbaru

Artikel Lainnya