MIMIKA – Pemerintah Daerah kini telah memutuskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan minimarket dan coffee shop di Kabupaten Mimika. Pasalnya saat ini minimarket dan coffee shop kian menjamur baik di pinggiran hingga di dalam kota Kabupaten Mimika.
Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyau menilai bahwa banyaknya minimarket akan berdampak pada pendapatan para pelaku usaha kecil dan menengah. “Saya pikir yang ada saja dulu, jangan bangun lagi karena nanti pelaku usaha kecil mereka kandas, bisa gulung tikar,” ucapnya, Sabtu (14/3).
Sama halnya dengan coffee shop baru yang marak di Mimika, ia meyakini bahwa banyak dari coffee shop di Mimika belum memiliki surat izin. Oleh karena itu, saat ini pihaknya fokus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama terkait kelengkapan izin usaha.
“Semua pelaku usaha harus punya surat izin. Kalau belum punya, biar tutup dulu sementara. Sampai ada surat izin, baru jalan. Banyak orang (coffee shop) yang di pinggir-pinggir jalan, saya pastikan pasti semua tidak punya surat izin,” terangnya.
Ke depan, Pemkab berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan Disperindag, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin.
“Sekarang kami sampaikan supaya yang tidak punya surat izin segera urus. Di sini gratis, tanpa biaya punggut. Kalau ada yang punggut, lapor. Pak Bupat langsung kasih berhenti,” tutupnya.
MIMIKA – Pemerintah Daerah kini telah memutuskan untuk tidak lagi mengeluarkan izin untuk pembangunan minimarket dan coffee shop di Kabupaten Mimika. Pasalnya saat ini minimarket dan coffee shop kian menjamur baik di pinggiran hingga di dalam kota Kabupaten Mimika.
Kepala DPMPTSP, Marselino Mameyau menilai bahwa banyaknya minimarket akan berdampak pada pendapatan para pelaku usaha kecil dan menengah. “Saya pikir yang ada saja dulu, jangan bangun lagi karena nanti pelaku usaha kecil mereka kandas, bisa gulung tikar,” ucapnya, Sabtu (14/3).
Sama halnya dengan coffee shop baru yang marak di Mimika, ia meyakini bahwa banyak dari coffee shop di Mimika belum memiliki surat izin. Oleh karena itu, saat ini pihaknya fokus melakukan pendataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha, terutama terkait kelengkapan izin usaha.
“Semua pelaku usaha harus punya surat izin. Kalau belum punya, biar tutup dulu sementara. Sampai ada surat izin, baru jalan. Banyak orang (coffee shop) yang di pinggir-pinggir jalan, saya pastikan pasti semua tidak punya surat izin,” terangnya.
Ke depan, Pemkab berencana membentuk tim gabungan yang melibatkan Disperindag, Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin.
“Sekarang kami sampaikan supaya yang tidak punya surat izin segera urus. Di sini gratis, tanpa biaya punggut. Kalau ada yang punggut, lapor. Pak Bupat langsung kasih berhenti,” tutupnya.