WAMENA- Sebanyak 42 Botol miras pabrikan jenis Vodka ceper, diamankan Polres Jayawijaya dari seorang pemuda berinisial MH (21) pada sebuah rumah yang berada di jalan Gatot Subroto Wamena, miras ini di datangkan pelaku dari Jayapura dengan maksud akan perjual belikan di Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya 42 botol Miras pabrikan jenis Vodka ceper yang telah diamankan dari tangan seorang pemuda yang kesehariannya sebagai sopir, barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah tepatnya di jalan getot Subroto Wamena.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayawijaya dan untuk kasus ini akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Jayawijaya,” ungkapnya Sabtu (7/3) di Wamena.
Menurutnya tertangkapnya MH merupakan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Jayawijaya, dan langsung direspon dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
“Kita coba untuk mencari tempat tinggal dari pemilik minuman yang sebelumnya datang dengan menggunakan penerbangan cargo namun tak bertuan sewaktu tiba di Bandara Wamena,” jelas Kasat Narkoba.
Kata Saragih, setelah melakukan pencarian akhirnya anggota menemukan tempat tinggal pelaku MH dan tidak lama, pelaku langsung diamankan oleh anggota di rumahnya dan langsung diamankan ke Polres Jayawijaya, untuk sementara yang bersangkutan masih ditahan untuk nantinya dimintai keterangan terkait dengan miras yang dimasukan ke Wamena.
“Kita akan dalami lagi terkait dengan masuknya miras melalui penerbangan ke Jayapura, sebab di ketahui bersama jika daerah ini telah menerbitkan peraturan daerah pelarangan terhadap miras, namun karena pasarannya tinggi sehingga masih ada yang berani untuk memasukan ke Wamena secara ilegal,”katanya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q