Tuduhan Terlibat Jaringan KKB Tidak Terbukti
MIMIKA – Enam warga sipil yang sempat diamankan aparat keamanan atas dugaan keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, resmi dipulangkan ke pihak keluarga.
Pemulangan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan intensif menyatakan mereka murni warga sipil dan tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok tersebut. Keenam warga tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Senin 2 Maret 2026. Proses pembebasan dan pemulangan mereka berlangsung pada Selasa malam 3 Maret 2026, dengan pengawalan langsung dari pihak legislatif daerah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Konflik Kemanusiaan DPRK Mimika, Anton N. Alom, mengonfirmasi keterlibatan pihaknya dalam memastikan status para warga tersebut.
“Kami terlibat langsung dalam proses pembebasan tersebut karena kami memastikan bahwa mereka adalah warga sipil murni,” ujar Anton saat ditemui wartawan di Kantor DPRK Mimika, Kamis (5/3). “Salah satu di antaranya adalah Ketua RT 07 SP 12 Blok G8. Mereka merupakan satu rombongan yang terdiri dari enam orang,” imbuhnya.
Anton menjelaskan bahwa langkah ini merupakan buah dari koordinasi yang solid antara Pansus DPRK dengan Komandan Kodim (Dandim) 1710/Mimika, Letkol Inf Redi Dwi Yudha Kurniawan. Pendekatan persuasif dan kemanusiaan menjadi prioritas dalam penyelesaian masalah ini.
Berdasarkan hasil verifikasi data dan interogasi yang dilakukan pihak keamanan, tuduhan keterlibatan dengan jaringan KKB tidak terbukti secara hukum.