Friday, February 27, 2026
28.3 C
Jayapura

Pemprov Diminta Jelaskan Urgensi Penggunaan Rp 44 Miliar

JAYAPURA – Meski telah diklarifikasi oleh lima fraksi DPR Papua namun persoalan penggunaan anggaran yang sebelumnya disebutkan sebesar Rp 44 miliar oleh Pemprov Papua ternyata masih memantik pertanyaan lain. Pemprov diminta memberikan penjelasan terkait urgensi dari penggunaan anggaran yang dulunya disebut dana abadi tersebut.

“Kami butuh penjelasan yang transparan. Apa urgensi dan peruntukannya untuk apa sebab tidak mungkin eksekutif menggunakan tanpa persetujuan DPR. Terkait ini DPR juga perlu menjelaskan,” kata Yulianus Dwaa, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Papua saat ditemui di Kotaraja, Rabu (25/2).

Dikatakan menjadi sebuah preseden buruk apabila penggunaan anggaran ini digunakan namun bergeser dari tujuan semula mengingat dana ini boleh digunakan hanya ketika situasi mendesak atau penting.

Baca Juga :  Bantah Gubernur Papua Dideportasi Singapura

“Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tidak boleh dipelihara sebab bisa merusak sendi kehidupan berbangsa apalagi kita tahu bahwa ekonomi atau fiskal Papua saat ini sedang lesu. Kami butuh klarifikasi dana cadangan ini kemarin digunakan untuk apa. Jika itu digunakan untuk ekonomi kerakyatan kami justru mengapresiasi sebab itu bagian dari pertumbuhan ekonomi dan masyarakat juga bisa terpacu untuk berusaha,” beber Dwaa.

Atau digunakan untuk sektor kesehatan yang urgen menurutnya publik pastikan akan ikut memberikan dukungan.

“Jadi sekali lagi penggunaan anggaran itu urgensinya apa, kemudian soal mekanismenya benar atau tidak itu ranahnya auditor sebab disitu memang harus dipertanggungjawabkan karena bukan uang DPR, bukan uang gubernur atau SKPD tapi ini uang rakyat,” tambahnya.

Baca Juga :  Progres DPRK Jalur Pengangkatan Ada di Gubernur

Lalu kata Dwaa, terkait ini para auditor baik BPK maupun yang lain juga perlu melakukan tugasnya secara profesional untuk memastikan bahwa penggunaan dana cadangan tersebut tak menyalahi. Pasalnya secara langsung membiayai politik tentu menyalahi sehingga dilakukan lewat pos-pos anggaran SKPD. Praktek ini apakah dibenarkan karena ujung-ujungnya digunakan untuk politik.

JAYAPURA – Meski telah diklarifikasi oleh lima fraksi DPR Papua namun persoalan penggunaan anggaran yang sebelumnya disebutkan sebesar Rp 44 miliar oleh Pemprov Papua ternyata masih memantik pertanyaan lain. Pemprov diminta memberikan penjelasan terkait urgensi dari penggunaan anggaran yang dulunya disebut dana abadi tersebut.

“Kami butuh penjelasan yang transparan. Apa urgensi dan peruntukannya untuk apa sebab tidak mungkin eksekutif menggunakan tanpa persetujuan DPR. Terkait ini DPR juga perlu menjelaskan,” kata Yulianus Dwaa, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Papua saat ditemui di Kotaraja, Rabu (25/2).

Dikatakan menjadi sebuah preseden buruk apabila penggunaan anggaran ini digunakan namun bergeser dari tujuan semula mengingat dana ini boleh digunakan hanya ketika situasi mendesak atau penting.

Baca Juga :  Komnas HAM Ingin Dengar Langsung Keterangan Tiga Tersangka

“Penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan tidak boleh dipelihara sebab bisa merusak sendi kehidupan berbangsa apalagi kita tahu bahwa ekonomi atau fiskal Papua saat ini sedang lesu. Kami butuh klarifikasi dana cadangan ini kemarin digunakan untuk apa. Jika itu digunakan untuk ekonomi kerakyatan kami justru mengapresiasi sebab itu bagian dari pertumbuhan ekonomi dan masyarakat juga bisa terpacu untuk berusaha,” beber Dwaa.

Atau digunakan untuk sektor kesehatan yang urgen menurutnya publik pastikan akan ikut memberikan dukungan.

“Jadi sekali lagi penggunaan anggaran itu urgensinya apa, kemudian soal mekanismenya benar atau tidak itu ranahnya auditor sebab disitu memang harus dipertanggungjawabkan karena bukan uang DPR, bukan uang gubernur atau SKPD tapi ini uang rakyat,” tambahnya.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Kelaparan, Papua Tengah Kini Punya Gudang Logistik

Lalu kata Dwaa, terkait ini para auditor baik BPK maupun yang lain juga perlu melakukan tugasnya secara profesional untuk memastikan bahwa penggunaan dana cadangan tersebut tak menyalahi. Pasalnya secara langsung membiayai politik tentu menyalahi sehingga dilakukan lewat pos-pos anggaran SKPD. Praktek ini apakah dibenarkan karena ujung-ujungnya digunakan untuk politik.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya