Ada Perubahan Kinerja dalam Tangani Perkara, Masih Berharap Fasilitas Dinas

Mengintip Kinerja Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Jayapura Pasca Kenaikan Gaji Disetujui

Pemerintah akhirnya memberi angin segar bagi ribuan hakim adhoc di Indonesia tak terkecuali di Papua. Setelah lebih dari satu dekade menanti, kenaikan gaji hakim ad hoc resmi mendapat kepastian menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Kebijakan menaikkan gaji hakim adhoc yang diambil pemerintah ini,  menjadi jawaban atas keluhan panjang para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat dalam menegakkan hukum, namun dengan kesejahteraan yang dinilai tertinggal jauh.

   Kepada Cenderawasih, Hakim Humas PN Jayapura Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan kenaikan gaji bagi hakim Adhoc di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura sangat berdampak terhadap kinerja dari para hakim di pengadilan negeri.

Baca Juga :  Mantan Plt Kadis PUPR Keerom Ditahan di Lapas Abepura

   Menurutnya, meskipun besaran kenaikan gaji dari sejumlah hakim tersebut tidak seragam, namun nilainya relatif tidak jauh berbeda antarjabatan terutama dengan hakim karier.

   “Gaji mereka (hakim Adhoc) sudah dinaikan, meskipun tidak sama dengan hakim karier. Secara persis tidak sama, tapi tidak jauh berbeda. Supaya tidak ada kesenjangan lagi,” ungkap Rahmat kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/1).

   Dari segi kinerja setelah dilakukan kenaikan gaji penyelesaian perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sedikit mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan sebelumnya. Meskipun perubahannya tidak terlalu signifikan, namun yang pasti pihaknya sangat puas.

   Ia menambahkan dengan kenaikan gaji tersebut, kinerja para hakim setiap harinya alami perubahan yang sangat baik. Dimana sebelum kenaikan gaji, para hakim Adhock hanya dapat menyelesaikan maksimal 18 perkara. Akan tetapi setelah adanya kenaikan gaji penyelesaian perkara di PN Jayapura dapat mencapai minimal 20 perkara setiap harinya.

Baca Juga :  Ada Hewan Eksotis Marmut Botak Hingga Petisi Larangan Makan Kucing

Mengintip Kinerja Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Jayapura Pasca Kenaikan Gaji Disetujui

Pemerintah akhirnya memberi angin segar bagi ribuan hakim adhoc di Indonesia tak terkecuali di Papua. Setelah lebih dari satu dekade menanti, kenaikan gaji hakim ad hoc resmi mendapat kepastian menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Laporan: Jimianus Karlodi_Jayapura

Kebijakan menaikkan gaji hakim adhoc yang diambil pemerintah ini,  menjadi jawaban atas keluhan panjang para hakim ad hoc yang selama bertahun-tahun menjalankan tugas berat dalam menegakkan hukum, namun dengan kesejahteraan yang dinilai tertinggal jauh.

   Kepada Cenderawasih, Hakim Humas PN Jayapura Rahmat Selang, S.H., M.H mengatakan kenaikan gaji bagi hakim Adhoc di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura sangat berdampak terhadap kinerja dari para hakim di pengadilan negeri.

Baca Juga :  Kalah di Sidang Pra Peradilan, Gakkum LHK Dihukum Sesuai Tuntutan

   Menurutnya, meskipun besaran kenaikan gaji dari sejumlah hakim tersebut tidak seragam, namun nilainya relatif tidak jauh berbeda antarjabatan terutama dengan hakim karier.

   “Gaji mereka (hakim Adhoc) sudah dinaikan, meskipun tidak sama dengan hakim karier. Secara persis tidak sama, tapi tidak jauh berbeda. Supaya tidak ada kesenjangan lagi,” ungkap Rahmat kepada Cenderawasih Pos, Senin (9/1).

   Dari segi kinerja setelah dilakukan kenaikan gaji penyelesaian perkara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sedikit mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan sebelumnya. Meskipun perubahannya tidak terlalu signifikan, namun yang pasti pihaknya sangat puas.

   Ia menambahkan dengan kenaikan gaji tersebut, kinerja para hakim setiap harinya alami perubahan yang sangat baik. Dimana sebelum kenaikan gaji, para hakim Adhock hanya dapat menyelesaikan maksimal 18 perkara. Akan tetapi setelah adanya kenaikan gaji penyelesaian perkara di PN Jayapura dapat mencapai minimal 20 perkara setiap harinya.

Baca Juga :  PN Jayapura Berkomitmen Selesaikan Perkara Tipikor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya