Saturday, January 31, 2026
29.7 C
Jayapura

Over Target Retribusi Sampah, RT/RW Diberi Reward

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan bahwa RT/RW yang over target dalam penarikan retribusi sampah rumah tangga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi mereka.

Menurutnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah kota hingga pemerintahan di tingkat paling bawah.

RT dan RW dinilai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan kebijakan serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Keberhasilan penarikan retribusi sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,” ujar Rustan Saru disela giat di Muara Tami, Rabu (28/1).

“Diperlukan kerja sama dan peran aktif RT dan RW di lingkungan masing-masing,” lanjut Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Penshutindo Siap Program Pengembangan dan Penelitian

Dijelaskan pula, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga. Namun, tarif tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.

JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan bahwa RT/RW yang over target dalam penarikan retribusi sampah rumah tangga akan diberikan reward sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan kontribusi mereka.

Menurutnya, penarikan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura membutuhkan sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah kota hingga pemerintahan di tingkat paling bawah.

RT dan RW dinilai memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menyosialisasikan kebijakan serta membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.

“Keberhasilan penarikan retribusi sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah,” ujar Rustan Saru disela giat di Muara Tami, Rabu (28/1).

“Diperlukan kerja sama dan peran aktif RT dan RW di lingkungan masing-masing,” lanjut Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Pemkot Cek Aset Sumber Retribusi di Kawasan Ruko Jayapura

Dijelaskan pula, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, retribusi sampah rumah tangga ditetapkan sebesar Rp50.000 per kepala keluarga. Namun, tarif tersebut hanya diberlakukan bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya