SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menggelar rekonstruksi pembunuhan driver ojek online meninggal dunia di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat (23/01).
Rekonstruksi menghadirkan empat tersangka yang telah diamankan, masing-masing berinisial YM (19), HU (19), HVK (18), dan MU (18). Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh penyidik Sat Reskrim Polres Jayapura dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum para tersangka, serta personel pengamanan.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan dalam rekonstruksi, para tersangka memperagakan 16 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian tindak pidana curas yang menewaskan korban SL (36), seorang driver ojek online.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan sekaligus memperjelas kronologis kejadian.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT. Saat itu, korban yang melintas seorang diri menggunakan sepeda motor dihadang oleh para pelaku di lokasi kejadian,” jelasnya dalam rilis, Sabtu (24/1).
Lanjutnya, Para pelaku kemudian melempar kayu ke arah sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, korban dipukul menggunakan balok kayu dan ditikam dengan pisau. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dibuang ke dalam selokan, sementara para pelaku membawa kabur sepeda motor serta telepon genggam milik korban.