Thursday, January 29, 2026
26 C
Jayapura

MRP Tolak Proyek Perusak Hutan Papua

JAYAPURA–Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai Majelis Rakyat Papua (MRP) bungkam terhadap persoalan sosial, khususnya isu perusakan hutan di Tanah Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa lembaganya secara tegas menolak segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan hutan Papua.

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga hutan adat dari berbagai aktivitas eksploitasi yang merugikan.

“Kalau ditanya apakah kami bungkam terhadap proyek yang merusak hutan, saya pikir itu pemikiran yang salah. Kami di MRP justru bekerja bagaimana agar masyarakat adat, termasuk hutan adat, dapat dilindungi,” ujar Nerlince saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1)

Baca Juga :  Kabupaten/kota Diminta Percepat Pelayanan Gisa

Ia menjelaskan, meskipun saat ini sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan, MRP Papua secara prinsip menolak proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat.

Nerlince menegaskan bahwa MRP merupakan satu-satunya lembaga yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berfungsi sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Saat ini, MRP beranggotakan 42 orang yang terbagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Fungsi utama kami adalah memberikan perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua, serta memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat adat,” katanya.

Baca Juga :  Di Atas Puas Lihat Keindahan Pulau Karang, Puas Berenang Dikelilingi Ikan

JAYAPURA–Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai Majelis Rakyat Papua (MRP) bungkam terhadap persoalan sosial, khususnya isu perusakan hutan di Tanah Papua, Ketua MRP Nerlince Wamuar menegaskan bahwa lembaganya secara tegas menolak segala aktivitas yang berdampak pada kerusakan hutan Papua.

Menurut Nerlince, sebagai lembaga representasi kultural masyarakat adat Papua, MRP memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk menjaga hutan adat dari berbagai aktivitas eksploitasi yang merugikan.

“Kalau ditanya apakah kami bungkam terhadap proyek yang merusak hutan, saya pikir itu pemikiran yang salah. Kami di MRP justru bekerja bagaimana agar masyarakat adat, termasuk hutan adat, dapat dilindungi,” ujar Nerlince saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1)

Baca Juga :  Kabupaten/kota Diminta Percepat Pelayanan Gisa

Ia menjelaskan, meskipun saat ini sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) beroperasi di beberapa provinsi, termasuk Papua Selatan, MRP Papua secara prinsip menolak proyek-proyek strategis nasional yang berpotensi menimbulkan kerusakan hutan dan merugikan masyarakat adat.

Nerlince menegaskan bahwa MRP merupakan satu-satunya lembaga yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan berfungsi sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua (OAP). Saat ini, MRP beranggotakan 42 orang yang terbagi dalam tiga kelompok kerja (Pokja), yakni Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.

“Fungsi utama kami adalah memberikan perlindungan terhadap hak hidup orang asli Papua, serta memastikan kebijakan pemerintah tidak merugikan masyarakat adat,” katanya.

Baca Juga :  Sidang PON Berpeluang Dibuka Kembali

Berita Terbaru

Artikel Lainnya