JAYAPURA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Hal ini penting mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Muchlis Karim menegaskan bahwa OPD bersama para bendahara diminta untuk segera melengkapi seluruh bukti dan dokumen pertanggungjawaban secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK,” ujar Muchlis Karim saat memimpin Apel di Lapangan Apel Kantor Wali Kota, Senin (19/1).
Selain itu, Plt Sekda juga menyinggung terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia meminta OPD yang hingga kini belum menyampaikan data agar segera melaporkannya.
“LPPD merupakan laporan rutin tahunan yang wajib disampaikan kepada pemerintah pusat pada awal tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.
JAYAPURA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Hal ini penting mengingat dalam waktu dekat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Muchlis Karim menegaskan bahwa OPD bersama para bendahara diminta untuk segera melengkapi seluruh bukti dan dokumen pertanggungjawaban secara tertib, akurat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan BPK,” ujar Muchlis Karim saat memimpin Apel di Lapangan Apel Kantor Wali Kota, Senin (19/1).
Selain itu, Plt Sekda juga menyinggung terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD). Ia meminta OPD yang hingga kini belum menyampaikan data agar segera melaporkannya.
“LPPD merupakan laporan rutin tahunan yang wajib disampaikan kepada pemerintah pusat pada awal tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.