Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat Narkoba AKP Subur Hartono saat menggelar jumlah pers terkait penangkapan tersangka (menggunakan baju orange) Narkoba jenis ganja, di Mapolres Merauke, Kamis (13/2). (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Satuan Narkoba Polres Merauke terus mendalami penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis ganja kering di Merauke berinisial PK alias Pilip (20). Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap jika ganja yang diedarkan tersangka tersebut berasal dari PNG.
“Dari pengakuan tersangka, jika ganja itu diberikan oleh keluarganya yang ada di PNG untuk diedarkan di Merauke,’’ kata Kasubag Humas.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika yang bersangkutan baru pertama kalinya mengedarkan ganja kering tersebut. “Total ganja yang diedarkan tersangka sebanyak 30 paket. Sebanyak 21 paket telah terjual dengan harga Rp 100 ribu setiap paketnya. Sementara yang berhasil kita sita dari tersangka sebanyak 9 paket,’’ jelasnya.
Kasubag Humas menjelaskan bahwa dari pemeriksaan urine tersangka, hasilnya negatif. Artinya, tersangka tidak ikut memakai Narkotika ganja kering tersebut. Sebagaimana diketahui, tersangka PK berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah Merauke tepat HUT Kota Merauke ke-118 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT.
Saat itu, tersangka sedang melakukan transaksi jual beli dengan seseorang, namun mengetahui adanya aparat kepolisian yang sedang mengawasi, pembeli tersebut kabur terlebih dahulu. Sehingga Satuan Narkoba hanya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 9 paket ganja kering dengan berat 7,14 gram dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu hasil transaksi. Ganja yang diedarkan tersebut ada di rumah tersangka sejak 7 Januari 2020 lalu. (ulo/tri)
Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK didampingi Kasubag Humas Kompol Suhardi dan Kasat Narkoba AKP Subur Hartono saat menggelar jumlah pers terkait penangkapan tersangka (menggunakan baju orange) Narkoba jenis ganja, di Mapolres Merauke, Kamis (13/2). (FOTO: Sulo/Cepos )
MERAUKE- Satuan Narkoba Polres Merauke terus mendalami penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis ganja kering di Merauke berinisial PK alias Pilip (20). Kapolres Merauke AKBP Agustinus Ary Purwanto, SIK melalui Kasubag Humas Kompol Suhardi ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap jika ganja yang diedarkan tersangka tersebut berasal dari PNG.
“Dari pengakuan tersangka, jika ganja itu diberikan oleh keluarganya yang ada di PNG untuk diedarkan di Merauke,’’ kata Kasubag Humas.
Selain itu, tersangka juga mengaku jika yang bersangkutan baru pertama kalinya mengedarkan ganja kering tersebut. “Total ganja yang diedarkan tersangka sebanyak 30 paket. Sebanyak 21 paket telah terjual dengan harga Rp 100 ribu setiap paketnya. Sementara yang berhasil kita sita dari tersangka sebanyak 9 paket,’’ jelasnya.
Kasubag Humas menjelaskan bahwa dari pemeriksaan urine tersangka, hasilnya negatif. Artinya, tersangka tidak ikut memakai Narkotika ganja kering tersebut. Sebagaimana diketahui, tersangka PK berhasil diringkus di rumahnya, Jalan Natuna, Kelurahan Karang Indah Merauke tepat HUT Kota Merauke ke-118 12 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 WIT.
Saat itu, tersangka sedang melakukan transaksi jual beli dengan seseorang, namun mengetahui adanya aparat kepolisian yang sedang mengawasi, pembeli tersebut kabur terlebih dahulu. Sehingga Satuan Narkoba hanya berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 9 paket ganja kering dengan berat 7,14 gram dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu hasil transaksi. Ganja yang diedarkan tersebut ada di rumah tersangka sejak 7 Januari 2020 lalu. (ulo/tri)