Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Perjuangkan Nasib 32 Guru Kontrak yang Tidak Dibayar

Para guru kontrak yang belum menerima haknya saat pertemuan dengan PGRI Kabupaten Merauke di Aula SMPN I Merauke, Kamis (18/2) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Persatuan Guru  Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke menggandeng  seorang pengacara Guntur Ohoiwutun, SH, MH dalam memperjuangkan  hak dari 32  guru kontrak SD di 2020 yang tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  dengan alasan ke-32 guru kontrak  tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2020. 

  Ketua PGRI Kabupaten Merauke Fidelis Nggol, SPd, MPd, saat menggelar jumpa pers di Aula SMPN I Merauke mengungkapkan bahwa penjelasan  yang  pihaknya terima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  bahwa masih ada 55  guru kontrak  yang sampai  tahun 2021  gajinya  belum dibayarkan. 

   “Tapi, dari 55 guru kontrak tersebut, 23 orang anggarannya ada di DPA tahun 2020 dan akan tetap  dibayarkan nanti. Tapi, katanya  yang tidak ada dalam DPA itu untuk 32  guru kontrak.  Dan ini yang kita perjuangkan,” kata Fidelis Nggol,  Kamis (18/2). 

  Menurut Fidelis Nggol, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh  PGRI  selama ini adalah memfasilitasi  para guru kontrak tersebut terutama ke-32 guru kontrak yang tidak diakomodir dalam  DPA Dinas Pendidikan dengan Kepala Dinas namun belum berhasil. 

Baca Juga :  Polisi-TNI Bersinergi Gelar Operasi Miras Lokal   

   “Sementara untuk 23 guru kontrak, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan bahwa akan segera dibayarkan di tahun 2021 karena sudah ada dalam DPA dan  sudah menjadi utang bawaan dari  dinas pendidikan,’’ katanya. 

     Sementara  itu, Guntur Ohoiwutun menjelaskan  bahwa dirinya menjadi kuasa hukum dari PGRI Merauke merupakan  amanat dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru dan dosen harus dilindungi secara hukum maupun dilindungi dalam menjalankan profesinya. 

   “Karena guru adalah sebuah profesi dan harus dilindungi, maka mau itu guru ASN atau honorer atau guru kontak  harus dilindungi. Termasuk haknya. Hak untuk mendapatkan honorium sesuai dengan pekerjaan mereka. Itu hak dan itu harus dilindungi. Kalau guru tidak bisa dilindungi dalam konteks seperti ini (bayar honor) maka terjadi pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2002,’’ tandasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Mappi Ludes Terbakar

   Sementara itu, salah satu guru kontrak SD YPPK Don Bosco Muting  Mariana Wayoi mengaku menjadi guru kontrak sejak 2017  sampai  2020. Namun baru bermasalah di tahun 2020, karena meski sudah menerima gaji sebagai guru kontrak 6 bulan, namun 6 bulan  terakhir tidak terima. Padahal, dirinya tidak  pernah meninggalkan tugas. 

   ‘Saya sangat kecewa, karena seperti saya yang tinggal ditempat  tugas justru tidak terima hak saya 6 bulan. Sementara teman-teman lain sudah terima full padahal ada yang jarang ke tempat   tugas,’’ katanya. 

   Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, M,Pd, MM yang dihubungi media ini belum dapat memberikan keterangan karena  pemeriksaan BPK  di kantornya dan meminta janjian untuk bertemu langsung di kantornya  Jumat (19/2) pagi ini. “Besok  pagi di kantor ya, karena hari ini  belum bisa diganggu,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Para guru kontrak yang belum menerima haknya saat pertemuan dengan PGRI Kabupaten Merauke di Aula SMPN I Merauke, Kamis (18/2) ( FOTO: Sulo/Cepos)

MERAUKE- Persatuan Guru  Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Merauke menggandeng  seorang pengacara Guntur Ohoiwutun, SH, MH dalam memperjuangkan  hak dari 32  guru kontrak SD di 2020 yang tidak dibayar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke  dengan alasan ke-32 guru kontrak  tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2020. 

  Ketua PGRI Kabupaten Merauke Fidelis Nggol, SPd, MPd, saat menggelar jumpa pers di Aula SMPN I Merauke mengungkapkan bahwa penjelasan  yang  pihaknya terima dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke  bahwa masih ada 55  guru kontrak  yang sampai  tahun 2021  gajinya  belum dibayarkan. 

   “Tapi, dari 55 guru kontrak tersebut, 23 orang anggarannya ada di DPA tahun 2020 dan akan tetap  dibayarkan nanti. Tapi, katanya  yang tidak ada dalam DPA itu untuk 32  guru kontrak.  Dan ini yang kita perjuangkan,” kata Fidelis Nggol,  Kamis (18/2). 

  Menurut Fidelis Nggol, langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh  PGRI  selama ini adalah memfasilitasi  para guru kontrak tersebut terutama ke-32 guru kontrak yang tidak diakomodir dalam  DPA Dinas Pendidikan dengan Kepala Dinas namun belum berhasil. 

Baca Juga :  Tak Kunjung Terima Hadiah, 4 Siswa SMK Datangi Dinas Pendidikan 

   “Sementara untuk 23 guru kontrak, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan bahwa akan segera dibayarkan di tahun 2021 karena sudah ada dalam DPA dan  sudah menjadi utang bawaan dari  dinas pendidikan,’’ katanya. 

     Sementara  itu, Guntur Ohoiwutun menjelaskan  bahwa dirinya menjadi kuasa hukum dari PGRI Merauke merupakan  amanat dari UU Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru dan dosen harus dilindungi secara hukum maupun dilindungi dalam menjalankan profesinya. 

   “Karena guru adalah sebuah profesi dan harus dilindungi, maka mau itu guru ASN atau honorer atau guru kontak  harus dilindungi. Termasuk haknya. Hak untuk mendapatkan honorium sesuai dengan pekerjaan mereka. Itu hak dan itu harus dilindungi. Kalau guru tidak bisa dilindungi dalam konteks seperti ini (bayar honor) maka terjadi pelanggaran UU Nomor 14 tahun 2002,’’ tandasnya.

Baca Juga :  Ombak Tinggi, Nelayan Diminta Waspada

   Sementara itu, salah satu guru kontrak SD YPPK Don Bosco Muting  Mariana Wayoi mengaku menjadi guru kontrak sejak 2017  sampai  2020. Namun baru bermasalah di tahun 2020, karena meski sudah menerima gaji sebagai guru kontrak 6 bulan, namun 6 bulan  terakhir tidak terima. Padahal, dirinya tidak  pernah meninggalkan tugas. 

   ‘Saya sangat kecewa, karena seperti saya yang tinggal ditempat  tugas justru tidak terima hak saya 6 bulan. Sementara teman-teman lain sudah terima full padahal ada yang jarang ke tempat   tugas,’’ katanya. 

   Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merauke Thiasoni Betaubun, S.Sos, M,Pd, MM yang dihubungi media ini belum dapat memberikan keterangan karena  pemeriksaan BPK  di kantornya dan meminta janjian untuk bertemu langsung di kantornya  Jumat (19/2) pagi ini. “Besok  pagi di kantor ya, karena hari ini  belum bisa diganggu,” pungkasnya. (ulo/tri)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya