Wednesday, October 15, 2025
27 C
Jayapura

Pengganti Biaya Seragam Sekolah Dianggarkan Dalam APBD Perubahan 2025

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus meringankan beban orang tua siswa melalui kebijakan penggantian biaya seragam sekolah bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan — mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK negeri.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura Tahun 2025, dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Anggaran untuk penggantian biaya seragam sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 dan akan segera direalisasikan setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang dijadwalkan pada minggu ini, tepatnya Kamis atau Jumat,” ujar Rustan Saru saat memimpin Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Abisai Rollo Akui Ekonomi Kota Jayapura Alami Penurunan

Rustan meminta seluruh kepala sekolah negeri dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Jayapura agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan bekerja cepat dan tepat waktu.

Data dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah diverifikasi dan disetujui akan menjadi dasar utama penyaluran penggantian biaya seragam kepada orang tua siswa.

“Uang seragam yang sudah dibayarkan oleh orang tua harus dikembalikan paling lambat akhir Oktober atau awal November. Jadi, kepala sekolah dan dinas terkait harus bergerak cepat mengoptimalkan waktu yang ada,” tegasnya.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus meringankan beban orang tua siswa melalui kebijakan penggantian biaya seragam sekolah bagi peserta didik di seluruh jenjang pendidikan — mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA/SMK negeri.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura Tahun 2025, dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Anggaran untuk penggantian biaya seragam sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025 dan akan segera direalisasikan setelah penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), yang dijadwalkan pada minggu ini, tepatnya Kamis atau Jumat,” ujar Rustan Saru saat memimpin Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (13/10).

Baca Juga :  Gelar Rakerda, Bahas Pengkaderan dan Pemberdayaan

Rustan meminta seluruh kepala sekolah negeri dan jajaran Dinas Pendidikan Kota Jayapura agar segera menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan bekerja cepat dan tepat waktu.

Data dari sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah diverifikasi dan disetujui akan menjadi dasar utama penyaluran penggantian biaya seragam kepada orang tua siswa.

“Uang seragam yang sudah dibayarkan oleh orang tua harus dikembalikan paling lambat akhir Oktober atau awal November. Jadi, kepala sekolah dan dinas terkait harus bergerak cepat mengoptimalkan waktu yang ada,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya