Pemkot Wajibkan 10 % Maksimal 30 Persen
JAYAPURA — Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menegaskan bahwa kehadiran pusat perbelanjaan dan pertokoan modern di Kota Jayapura harus membawa dampak positif bagi masyarakat lokal, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. Hal ini disampaikan Rustan Saru saat meresmikan Saga Tanah Hitam, Jumat (10/10).
Rusan Saru menilai kehadiran perusahaan ritel seperti Saga tidak hanya menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga membuka peluang kerja bagi putra-putri asli Papua (OAP) dan masyarakat Port Numbay.
“Kami berterima kasih kepada pengelola Saga karena telah merekrut tenaga kerja dari Papua, khususnya warga Kota Jayapura. Kehadiran usaha seperti ini harus bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat setempat,” ujar Rustan Saru.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah memiliki regulasi yang mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam merekrut tenaga kerja lokal, sebagaimana tercantum dalam ketentuan daerah.
“Pemerintah memiliki aturan bahwa setiap perusahaan wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal minimal 10 persen dan maksimal 30 persen, tergantung kemampuan dan kebutuhan perusahaan,” jelasnya.