Kepemilikan RI di Freeport Naik jadi 63 Persen
JAKARTA-Proses negosiasi pelepasan atau divestasi 12 persen saham Freeport-McMoRan untuk Indonesia kini memasuki tahap akhir. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan bahwa pembahasan detail tengah difinalisasi setelah kesepakatan prinsip tercapai. Kepemilikan RI di PT Freeport Indonesia (PTFI) meningkat dari 51 persen menjadi 63 persen.
“Semua kesepakatannya sudah kita setuju. Dan sekarang ya tinggal melihat draft dari detailnya saja. Tapi kesepakatan prinsipnya itu sudah tercapai,” ujar Rosan di Jakarta kemarin (8/10).
Rosan menegaskan, kendati kepemilikan Indonesia bertambah, standar keselamatan dan praktik pertambangan kelas dunia di PTFI tetap akan dijaga.
Divestasi saham ini menjadi salah satu syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport yang berlaku hingga 2041. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 195B Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan tambang melepas minimal 10 persen sahamnya kepada BUMN dalam bentuk saham baru yang tidak terdilusi sebagai bagian dari perpanjangan izin.
Meski pemerintah menyebut negosiasi sudah final, pihak Freeport masih berhati-hati dalam memberikan pernyataan resmi. Direktur Utama PTFI Tony Wenas mengatakan bahwa pembahasan masih berlangsung karena dokumen final belum ditandatangani.
“Saya baru bisa bilang sudah final kalau memang sudah disepakati,” urainya.
Tony juga belum bisa mengungkapkan detail mengenai mekanisme divestasi 12 persen saham tersebut, termasuk isu mengenai kemungkinan pemberian saham secara cuma-cuma atau free of charge. “Saya belum bisa kasih pernyataan. Kami fokusnya masih baru saja selesai pembahasan,” imbuhnya. (agf/dio/jpg)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos