JAYAPURA – Keberadaan Juru parkir (Jukir) liar di Kota Jayapura masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.
Maraknya juru parkir liar ini menjadi sorotan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura. Pasalnya keberadaannya juru parkir ini dinilai ilegal.
Ismail Bepa Ladopurap, selaku Ketua pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyebut keberadaan juru parkir liar di Kota Jayapura ini, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah untuk menambah PAD. Namun pada kenyataannya seakan pemerintah membiarkan begitu saja.
Karena itu Ismail meminta Pemkot Jayapura mengambil tidakan tegas dengan menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut agar penertiban tidak bersifat sementara.
“Jadi harus lengkap, bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” kata Ismail saat di konfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (13/9).
Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, perbankan dan pusat kuliner. Penertiban lahan parkir, diharapkan bisa meningkatkan PAD.
“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkinkan itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemkot,” ujar Ismail.
Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).
JAYAPURA – Keberadaan Juru parkir (Jukir) liar di Kota Jayapura masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir.
Maraknya juru parkir liar ini menjadi sorotan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura. Pasalnya keberadaannya juru parkir ini dinilai ilegal.
Ismail Bepa Ladopurap, selaku Ketua pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyebut keberadaan juru parkir liar di Kota Jayapura ini, seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah untuk menambah PAD. Namun pada kenyataannya seakan pemerintah membiarkan begitu saja.
Karena itu Ismail meminta Pemkot Jayapura mengambil tidakan tegas dengan menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan tersebut agar penertiban tidak bersifat sementara.
“Jadi harus lengkap, bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” kata Ismail saat di konfirmasi Cenderawasih Pos, Sabtu (13/9).
Ia mengatakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir. Termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, perbankan dan pusat kuliner. Penertiban lahan parkir, diharapkan bisa meningkatkan PAD.
“Namun sekali lagi ini harus dikaji dengan seksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkinkan itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemkot,” ujar Ismail.
Menurut dia, kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).