JAYAPURA-Pomdam XVII/Cenderawasih resmi menetapkan oknum anggota Polisi Militer (POM) berinisial TB sebagai tersangka kasus penembakan seorang tukang parkir bernama Lambert alias Obet di kawasan Entrop, Kota Jayapura, pada Rabu (3/9).
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Danpomdam XVII/Cenderawasih, Kolonel Cpm Laksono Puji Lisdyanto, kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (6/9).
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, TB terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’ tegas Laksono.
Laksono menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi pelaku yang sedang berada di dalam mobil bersama seorang teman perempuan. Korban kemudian meminta uang parkir, namun permintaan itu ditolak. “Teman perempuan dari pelaku sempat menjawab kalau mereka tidak punya uang.
Namun korban ngotot meminta. Pelaku lalu menyuruh korban pergi. Sebelum meninggalkan lokasi, korban melempar mobil pelaku dengan batu kecil,” jelasnya.
Merasa kesal, pelaku keluar dari mobil, tetapi korban berlari. Pelaku sempat kembali ke dalam mobil, lalu Pelaku kembali datangi mobil mereka dan melemparkan batu, melihat itu kemudian Pelaku mengejar korban yang terus melempari kendaraannya.
“Saat itulah pelaku mengeluarkan tembakan hingga korban meninggal dunia di lokasi,” kata Laksono.
Pasca peristiwa tersebut pihak keluarga korban dan keluarga pelaku dipertemukan dalam proses mediasi di Pomdam XVII/Cenderawasih. Dalam pertemuan itu, pelaku menyatakan bersedia membayar denda adat kepada keluarga korban.
“Rencana setelah jenazah dimakamkan di Biak, kampung halaman korban, barulah kedua pihak akan menyelesaikan pembayaran denda adat,” ungkap Laksono.