Saksi Paslon BTM-CK Tolak Tandatangan Berita Acara
JAYAPURA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari sembilan kabupaten/kota, pasangan Mathius D. Fakhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen. Sementara pasangan Benhur Tomi Mano- Constan Karma (BTM-CK) meraih 255.683 suara atau 49,6 persen.
“Dengan hasil tersebut, pasangan Mari-Yo resmi ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Ketua KPU Papua, Dorthea Simbiak, Rabu (20/8) malam.
Penetapan ini dibacakan pukul 22.40 WIT. Namun, hasil ini ternyata mendapat penolakan dari saksi kubu BTM-CK. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil penetapan. Mereka juga menyampaikan catatan kejadian khusus dan keberatan tertulis kepada KPU Papua serta Bawaslu Papua.
Saksi menganggap ketetapan KPU tidak sesuai dengan formulir C hasil yang dimiliki tim BTM-CK di lapangan.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan semua persoalan sejak pleno di tingkat bawah hingga provinsi, tetapi semua tidak ditindaklanjuti. Karena itu, kami tidak akan menandatangani berita acara penetapan ini,” tegas saksi BTM-CK, Ralf Repasi, dalam rapat pleno di kantor KPU Jl Pantai Holtekamp, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, pihaknya akan melanjutkan sengketa hasil PSU Pilgub Papua tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
“Meski ruang demokrasi di Papua ini dibungkam dan dimatikan, kami tetap akan berjuang menegakkan keadilan di atas tanah ini,” ujarnya.
Dikatakan ada ketidaksesuaian hasil untuk kabupaten Supiori, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Biak dan Sarmi.