Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Dorong Pencairan Dana Otsus Tahap Dua

Muhammad Musa’ad ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Pembahasan DTI Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Otsus

JAYAPURA-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sudah harus mendorong pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap ke-2 ke pemerintah pusat pada Juli ini. Sehingga, pada bulan pada Agustus, dana tersebut sudah bisa dicairkan.

Musa’ad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tahap ke-2 dana Otsus seharusnya sudah cair pada Juni pada setiap tahun anggaran. Namun, tahun ini terkendala, sehingga untuk tahap ke-2 akan didorong Juli agar pencairannya pada Agustus mendatang.

“Juli sudah harus kami ajukan tahap ke-2 dana Otsus, sehingga nanti Agustus bisa cair. Namun, kalau sesuai ketentuan, tahap ke-2 itu seharusnya sudah cair pada Juni di tiap tahun anggaran,” ungkap Muhammad Musa’ad kepada awak media, Senin (8/7).

Sementara itu, perihal keterlambatan pencairan dana Otsus yang dikeluhkan pemerintah kabupaten dan kota, Musa’ad mengatakan bahwa penyebabnya tidak lain adalah diskusi panjang antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua tentang penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Baca Juga :  Persipura Bermarkas di Stadion Lukas Enembe

“Kami ingin luruskan bahwa DTI itu tidak ada dalam Otsus. Sebaliknya, adanya dana tambahan Otsus yang prioritas penggunaannya itu untuk infrastruktur. Nah, infrastruktur ini kan disempitkan dalam Otsus, yang mana hanya untuk infrastruktur transportasi. Dengan demikian, pada tahun 2017, kami minta infrastruktur ini diperluas, sehingga disetujui pemerintah pusat. Yang mana melingkupi infrastruktur tempat, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, air bersih, dan telekomunikasi,” terangnya.

Kemudian, karena adanya kebutuhan PON, menurut Musa’ad, sesuai dengan Inpres PON, ada perintah Presiden RI terhadap Gubernur Papua untuk mengambil langkah strategis dalam percepatan persiapan pelaksanaan PON.

“Makanya, pada tahun 2018, kami diskusikan tahun anggaran 2019, kami gunakan dana tambahan Otsus ini untuk membangun venue. Sebab, kami pahami bahwa venue sesuai dengan Perpres 38 Tahun 2015, di mana ruang lingkup infrastruktur itu terdapat infrastruktur sosial yang didalamnya tertuang pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Lalu Lintas di Papua Naik 100 Persen Lebih

Hal inilah yang diakui mengalami pembahasan panjang, sehinggga kemudian telah disepakati di tingkat eselon I digunakan untuk venue pada percepatan persiapan pelaksanaan PON di Papua. Hanya saja, disepakati bahwa untuk infrastruktur transportasi, dan lainnya, sehingga untuk PON ini tidak boleh lebih dari 50 persen. 

“Makanya di tahun 2019 ini, persentase kami gunakan dana tambahan Otsus untuk PON sebesar 38 persen. Dengan demikian, infrastruktur transportasi dan lainnya itu masih dominan untuk penuhi kesepakatan ini,” ujarnya.

“Dengan kata lain, ini sudah ada kesepakatan, yang mana terdapat berita acaranya, sehingga mulai 2018, 2019, dan 2020, kami gunakan juga untuk venue, namun tidak melampaui 50 persen dana tambahan Otsus. Pembahasan ini yang lama, terlebih menyamakan persepsi pusat dan daerah. Namun, ini sudah selesai dan sekarang prosesnya sudah di Kementerian Keuangan menunggu proses pencairannya,” pungkas. (gr/nat)

Muhammad Musa’ad ( FOTO : Gratianus Silas/Cepos)

Pembahasan DTI Penyebab Keterlambatan Pencairan Dana Otsus

JAYAPURA-Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua sudah harus mendorong pencairan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap ke-2 ke pemerintah pusat pada Juli ini. Sehingga, pada bulan pada Agustus, dana tersebut sudah bisa dicairkan.

Musa’ad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, tahap ke-2 dana Otsus seharusnya sudah cair pada Juni pada setiap tahun anggaran. Namun, tahun ini terkendala, sehingga untuk tahap ke-2 akan didorong Juli agar pencairannya pada Agustus mendatang.

“Juli sudah harus kami ajukan tahap ke-2 dana Otsus, sehingga nanti Agustus bisa cair. Namun, kalau sesuai ketentuan, tahap ke-2 itu seharusnya sudah cair pada Juni di tiap tahun anggaran,” ungkap Muhammad Musa’ad kepada awak media, Senin (8/7).

Sementara itu, perihal keterlambatan pencairan dana Otsus yang dikeluhkan pemerintah kabupaten dan kota, Musa’ad mengatakan bahwa penyebabnya tidak lain adalah diskusi panjang antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua tentang penggunaan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Baca Juga :  Keributan Warga dan Buruh, Dua Orang Terluka.

“Kami ingin luruskan bahwa DTI itu tidak ada dalam Otsus. Sebaliknya, adanya dana tambahan Otsus yang prioritas penggunaannya itu untuk infrastruktur. Nah, infrastruktur ini kan disempitkan dalam Otsus, yang mana hanya untuk infrastruktur transportasi. Dengan demikian, pada tahun 2017, kami minta infrastruktur ini diperluas, sehingga disetujui pemerintah pusat. Yang mana melingkupi infrastruktur tempat, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, air bersih, dan telekomunikasi,” terangnya.

Kemudian, karena adanya kebutuhan PON, menurut Musa’ad, sesuai dengan Inpres PON, ada perintah Presiden RI terhadap Gubernur Papua untuk mengambil langkah strategis dalam percepatan persiapan pelaksanaan PON.

“Makanya, pada tahun 2018, kami diskusikan tahun anggaran 2019, kami gunakan dana tambahan Otsus ini untuk membangun venue. Sebab, kami pahami bahwa venue sesuai dengan Perpres 38 Tahun 2015, di mana ruang lingkup infrastruktur itu terdapat infrastruktur sosial yang didalamnya tertuang pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan ekonomi,” tambahnya.

Baca Juga :  Persipura Bermarkas di Stadion Lukas Enembe

Hal inilah yang diakui mengalami pembahasan panjang, sehinggga kemudian telah disepakati di tingkat eselon I digunakan untuk venue pada percepatan persiapan pelaksanaan PON di Papua. Hanya saja, disepakati bahwa untuk infrastruktur transportasi, dan lainnya, sehingga untuk PON ini tidak boleh lebih dari 50 persen. 

“Makanya di tahun 2019 ini, persentase kami gunakan dana tambahan Otsus untuk PON sebesar 38 persen. Dengan demikian, infrastruktur transportasi dan lainnya itu masih dominan untuk penuhi kesepakatan ini,” ujarnya.

“Dengan kata lain, ini sudah ada kesepakatan, yang mana terdapat berita acaranya, sehingga mulai 2018, 2019, dan 2020, kami gunakan juga untuk venue, namun tidak melampaui 50 persen dana tambahan Otsus. Pembahasan ini yang lama, terlebih menyamakan persepsi pusat dan daerah. Namun, ini sudah selesai dan sekarang prosesnya sudah di Kementerian Keuangan menunggu proses pencairannya,” pungkas. (gr/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya