Friday, August 22, 2025
21.3 C
Jayapura

Pengadilan PNG Kurangi Hukuman Pidana Terhadap 24 Nelayan Asal Merauke

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan dari 3 kapal asal Kabupaten yang ditangkap Otoritas PNG di bulan November 2024 lalu diberi keringanan hukuman oleh Pengadilan PNG.

“Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini, baru-baru ini.

Rekianus menjelaskan, ke-24 nelayan tersebut oleh Pengadilan PNG menjatuhkan dhukuman pidana masing-masing selama 5 tahun. Kemudian pemerintah Indonesia melalui KBRi mengajukan permohonan keringanan kepada Pengadilan PNG. Hasilnya, dari hukuman pidana masing-masing 5 penjara menjadi 2 tahun 6 bulan.

“Jadi sekarang 24 nelayan kita ini sedang menjalani hukuman mereka selama 2 tahun 6. Karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, ” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Merauke : Kami Akan Berjuang Wujudkan Harapan Masyarakat

Sebenarnya, lanjut Rekianus, jika para nelayan tersebut membayar denda maka mereka langsung dibebaskan. “Tapi karena dendanya cukup besar dan mereka tidak punya uang untuk membayar sehingga memilih untuk menjalani hukuman fisik,” terangnya.

MERAUKE– Sebanyak 24 nelayan dari 3 kapal asal Kabupaten yang ditangkap Otoritas PNG di bulan November 2024 lalu diberi keringanan hukuman oleh Pengadilan PNG.

“Untuk 24 nelayan kita dari Merauke yang ditangkap di bulan November 2024 lalu telah diberi keringanan hukuman penjara,” kata Kepala Badan Pengelolaan Daerah Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai, S.STP, MAP, kepada media ini, baru-baru ini.

Rekianus menjelaskan, ke-24 nelayan tersebut oleh Pengadilan PNG menjatuhkan dhukuman pidana masing-masing selama 5 tahun. Kemudian pemerintah Indonesia melalui KBRi mengajukan permohonan keringanan kepada Pengadilan PNG. Hasilnya, dari hukuman pidana masing-masing 5 penjara menjadi 2 tahun 6 bulan.

“Jadi sekarang 24 nelayan kita ini sedang menjalani hukuman mereka selama 2 tahun 6. Karena mereka tidak mampu membayar denda yang dijatuhkan kepada mereka, ” terangnya.

Baca Juga :  Penerima BST Covid Hanya Warga Terima Undangan

Sebenarnya, lanjut Rekianus, jika para nelayan tersebut membayar denda maka mereka langsung dibebaskan. “Tapi karena dendanya cukup besar dan mereka tidak punya uang untuk membayar sehingga memilih untuk menjalani hukuman fisik,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/