Tuesday, October 28, 2025
25.8 C
Jayapura

Terdakwa Kasus Pembacokan Anak di Mimika Divonis 5 Tahun Penjara

MIMIKA – Seorang terdakwa kasus pembacokan anak tiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah bernma Priyanto alias Supri yang pada berita sebelumnya ditulis berinisial AP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025.

Adapun majelis hakim yang membacakan vonis tersebut adalah Ricky Emarza Basyri selaku hakim ketua yang didampingi Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi sebagai hakim anggota.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” dikutip dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Indonesia Apresiasi 25 Tahun RSMM Melayani Masyarakat Mimika

Vonis dijatuhkan kepada Priyanto alias Supri diketahui lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menuntut pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Priyanto alias Supri.

Adapun hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan agar Supri tetap ditahan.

MIMIKA – Seorang terdakwa kasus pembacokan anak tiri di Kabupaten Mimika, Papua Tengah bernma Priyanto alias Supri yang pada berita sebelumnya ditulis berinisial AP dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis 10 Juli 2025.

Adapun majelis hakim yang membacakan vonis tersebut adalah Ricky Emarza Basyri selaku hakim ketua yang didampingi Muhammad Khusnul dan Wara’ L.M. Sombolinggi sebagai hakim anggota.

“Menyatakan Terdakwa Priyanto Alias Supri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan berencana mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 5 (lima) tahun,” dikutip dari situs resmi PN Timika, pn-timikakota.go.id, Kamis (24/7).

Baca Juga :  Gasak Motor Orang, Oknum Honorer di Mimika Ditangkap Polisi 

Vonis dijatuhkan kepada Priyanto alias Supri diketahui lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya menuntut pidana selama 6 tahun penjara terhadap terdakwa Priyanto alias Supri.

Adapun hukuman penjara tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan menetapkan agar Supri tetap ditahan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya