WAMENA – DPR Papua Pegunungan resmi menetapkan 24 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dimana 21 adalah Raperda usulan Pemerintah Daerah, dan 3 Raperda usulan inisiatif dari legislatif yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan hukum di daerah.
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol, menyatakan 24 Raperda ini selaras dengan norma-norma hukum yang lebih tinggi, serta merupakan bentuk konkret dari perwujudan otonomi daerah. Sebagai daerah otonom baru, Provinsi Papua Pegunungan membutuhkan payung hukum daerah yang kuat.
“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan daerah, penyusunan peraturan daerah menjadi prioritas utama dalam rangka menata sistem pemerintahan, memperkuat kelembagaan, dan menjamin pelayanan publik yang optimal.”ungkapnya Kamis (24/7).
Menurutnya, Raperda ini akan berada di bawah undang -undang otsus, sehingga tak serta merta harus disamakan dengan daerah lainnya, tapi disini memiliki instrumen Prodak hukum yang sesuai dengan kebutuhan dari bawah dan sesuai dengan undang -undang Otsus sehingga ini menjadi fundamentalnya daerah sendiri.
“Raperda ini sangat positif sekali karena jika dilihat beberapa sektor yang belum dijadikan produk hukum, karena 8 Kabuaten yang ada di wilayah Papua Pegunungan ini memiliki latar belakang yang berbeda, seperti kultur, adat istiadat, gografisnya, budayanya dan bahasa.”kata Ones Pahabo
Di tempat yang sama Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere menyebutkan dalam menjalankan Fungsi Legislasi, DPR Papua Pegunungan diharapkan mampu mengakomodir berbagai aspirasi pemangku kepentingan untuk menetapkan kebijakan pembangunan di daerah yang dituangkan dalam bentuk produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua Pegunungan.