WAMENA- Direktorat Jenderal Pajak mulai memperkenalkan Aplikasi Coretax kepada pemerintah Provinsi Papua pegunungan sebagai layanan yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Asisten II Setda Provinsi Papua pegunungan Elay Giban, SE, MM menyatakan ini adalah bimbingan teknis untuk penggunaan aplikasi Coratex dari perpajakan, oleh karena itu teman -temanan dari perpajakan Maluku Papua datang untuk memberikan bimbingan terkait dengan hal ini melalui BPKAD Papua pegunungan.
“Bimbingan teknis ini untuk Kepala bidang Keuangan, Kasubag keuangan dan bendahara dalam ruang lingkup OPD agar pembayaran pajak ini bisa tertib baik dari sisi administrasi dan juga kepatuhan regulasi,”ungkapnya Selasa (8/7) di Wamena.
Kata Giban, Provinsi Papua Pegunungan saat ini hanya berharap pada tranfer dana dari pusat, oleh karena itu lewat bimtek ini bisa menggali potensi yang ada di daerah ini sehingga bisa ada Peningkatan Asli Daerah (PAD), setelah adanya itu dan juga bisa melakukan pembangunan sebab tak mungkin hanya bergantung terus kepada tranfer pusat.
“Cara bagaimana kita bisa mengelola potensi yang ada dalam daerah baik itu pajak kendaraan bermotor, mobil, pariwisata, dan juga sektor -sektor usaha yang dikelola oleh swasta, ini menjadi potensi yang bisa di kelola untuk PAD,” katanya