Tersangka Kepemilikan Senjata Api Diserahkan ke Kejaksaan
Tersangka kepemilikan senjata api saat diserahkan ke kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (17/1).( FOTO: AKP Lintong for cepos)
SENTANI-Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak akhirnya menyerahkan tersangka Titis Sawa dan Barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura terkait dengan tindak pidana mengusai, membawa, mempunyai, menyimpan mengangku menyembunyikan atau mempergunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Penyerahan tersebut dilaksanakan, Jumat (17/1). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan senjata api jenis revolver Taurus organik Polri. “Tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (18/11), lalu,” kata AKP Lintong kepada wartawan di Sentani, Jumat (17/1). Lanjut dia, saat itu pelaku Titus Sawa yg sedang karaoke di salah salah satu tempat karoke di Sentani dalam kondisi mabuk mendatangi ruang resepsionis dan bertemu dengan karyawan karoke. Dimana pelaku pada saat akan menitipkan senjata api tersebut namun karyawan hotel tidak mengizinkan untuk dititipkan karena takut. ” Senjata api itu adalah milik keponakannya saudara Lamber Noak W, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pegunungan Bintang sedang cuti k e Jayapura,” jelasnya. Perlu diketahui, oknum polisi ini menitipkan senjata api tersebut pada pelaku karena oknum polisi itu sedang mengadaakan pesta Miras di kampung halamannya di Nimbokrang. “Oknum anggota polisi pada saat minum mabuk di kampung Nimbokrang, kemudian pelaku ke Jayapura dan membawa senpi itu dan pada saat pelaku hendak pulang ke Nimbokrang pelaku singgah disalah satu tempat karoke di Sentani dalam keadaan mabuk,” jelasnya. Meskipun penitipan senjata api itu sempat ditolak pihak resepsionis hotel, namun pelaku tetap menitipkan senjata api yang dibawanya. Sehingga keryawan langsung menghubungi petugas anggota Polsek Sentani kota memberitahukan bahwa ada masyarakat yang membawa senjata api dan menitipkan senjata api di ruang resepsionis. “Setelah anggota mendatangi resepsionis, benar bahwa senjata api itu benar organik polri. kemudian mencari pelaku dan langsung menangkap Pelaku Titus Sawa dan membawanya ke Polsek Sentani Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(roy).
Tersangka kepemilikan senjata api saat diserahkan ke kejaksaan negeri Jayapura, Jumat (17/1).( FOTO: AKP Lintong for cepos)
SENTANI-Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak akhirnya menyerahkan tersangka Titis Sawa dan Barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura terkait dengan tindak pidana mengusai, membawa, mempunyai, menyimpan mengangku menyembunyikan atau mempergunakan senjata api, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU no 12 tahun 1951 tentang Undang-undang darurat. Penyerahan tersebut dilaksanakan, Jumat (17/1). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap aparat kepolisian atas kepemilikan senjata api jenis revolver Taurus organik Polri. “Tersangka ini ditangkap pada hari Minggu (18/11), lalu,” kata AKP Lintong kepada wartawan di Sentani, Jumat (17/1). Lanjut dia, saat itu pelaku Titus Sawa yg sedang karaoke di salah salah satu tempat karoke di Sentani dalam kondisi mabuk mendatangi ruang resepsionis dan bertemu dengan karyawan karoke. Dimana pelaku pada saat akan menitipkan senjata api tersebut namun karyawan hotel tidak mengizinkan untuk dititipkan karena takut. ” Senjata api itu adalah milik keponakannya saudara Lamber Noak W, seorang anggota Polri yang bertugas di Polres Pegunungan Bintang sedang cuti k e Jayapura,” jelasnya. Perlu diketahui, oknum polisi ini menitipkan senjata api tersebut pada pelaku karena oknum polisi itu sedang mengadaakan pesta Miras di kampung halamannya di Nimbokrang. “Oknum anggota polisi pada saat minum mabuk di kampung Nimbokrang, kemudian pelaku ke Jayapura dan membawa senpi itu dan pada saat pelaku hendak pulang ke Nimbokrang pelaku singgah disalah satu tempat karoke di Sentani dalam keadaan mabuk,” jelasnya. Meskipun penitipan senjata api itu sempat ditolak pihak resepsionis hotel, namun pelaku tetap menitipkan senjata api yang dibawanya. Sehingga keryawan langsung menghubungi petugas anggota Polsek Sentani kota memberitahukan bahwa ada masyarakat yang membawa senjata api dan menitipkan senjata api di ruang resepsionis. “Setelah anggota mendatangi resepsionis, benar bahwa senjata api itu benar organik polri. kemudian mencari pelaku dan langsung menangkap Pelaku Titus Sawa dan membawanya ke Polsek Sentani Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.(roy).