JAYAPURA– Kota Jayapura saat ini tidak hanya “diserang” oleh peredaran ganja tetapi juga berbagai jenis obat terlarang. Yang terbaru adalah pemilik obat jenis koplo atau pil Y berinisial RI berhasil diamankan polisi. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 3.056 butir Pil Trihexypenidil, yang merupakan obat keras golongan G.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (20/6) dimana pria berinisial RI (45), warga Hamadi Rawa, Distrik Jayapura Selatan hendak mengambil paket berisi obat-obatan tersebut melalui salah satu jasa pengiriman. Setelah ditelusuri dan diikuti akhirnya RI benar mengambil pil yang biasa dikenal sebagai pil sapi tersebut.
“Pelaku telah diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan,” ujar Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede.
Menurutnya, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal Sat Resnarkoba terkait peredaran narkotika dan obat-obatan daftar G di Kota Jayapura. Dari penyelidikan itu, diperoleh informasi adanya kiriman mencurigakan yang masuk melalui salah satu ekspedisi.
“Setelah dicek, benar ditemukan satu paket berisi 3.056 butir Pil Trihexypenidil, yang termasuk obat keras dan hanya bisa dikonsumsi berdasarkan resep dokter,” jelas AKP Febry.