Friday, June 20, 2025
24.7 C
Jayapura

Terima LHP Perdana dari BPK RI, Pemprov Papua Pegunungan Raih Opini WDP

Jhon Tabo: Saya akan kejar kontraktor yang pekerjaanya mangkrak namun pencairan 100 Persen

WAMENA– Pemerintah Provinsi Papua pegunugan resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas atas laporan keuangan pemerintah daerah dimana untuk opini yang diberikan adalah Wajar Dengan pengecualian (WDP)

Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI. Dr. Laode Nusriadi, S.E, M.Si, Ak, menyatakan pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebab Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan.

“Permasalahan yang ditemukan pertama belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,”ungkapnya dalam Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI di Gedung Aithosa Wamena Selasa (17/6) kemarin.

Dikatakan, untuk permasalahan kedua yaitu, belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi merupakan realisasi pembayaran pekerjaan yang tidak publikasi sesuai progres fisik pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  Tiga Pekerjaan Rumah Untuk Gubernur Terpilih

“Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Kami BPK mengharapkan DPRP dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.” kata Laode Nusriadi

Laode juga menekankan jika BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Pegunungan beserta jajaran, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,

“Ini sudah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.”ujar Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI.

Di tempat yang sama Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.BA mengaku jika dengan opini WDP berarti ada temuan -temuan yang harus diselesaikan dan itu terjadi di tahun lalu yang mana masih menjadi tanggungjawab teman -teman penjabat, setelah definif pemerintah akan mengejar rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Baca Juga :  Hasil Seleksi DPRK Jalur Adat Belum Ada di Meja Pj. Gubernur

“Waktu yang diberikan 60 hari saya selaku gubernur akan serius melihat temuan- temuan khususnya para kontraktor yang pekerjaannya mangkrak atau tak diselesaikan tapi pencairannya 100 persen, saya akan kejar untuk di kembalikan, kalau tidak bisa kembalikan berurusan dengan hukum,” Tegas Jhon Tabo

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada kerja-kerja BPK RI perwakilan Papua Pegunungan yang begitu jelih dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD tahun 2024, karena itu Provinsi Papua Pegunungan mendapat opini wajar dengan pengecualian menjadi satu awal yang baik untuk nentinya akan di kejar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Jhon Tabo: Saya akan kejar kontraktor yang pekerjaanya mangkrak namun pencairan 100 Persen

WAMENA– Pemerintah Provinsi Papua pegunugan resmi menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas atas laporan keuangan pemerintah daerah dimana untuk opini yang diberikan adalah Wajar Dengan pengecualian (WDP)

Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI. Dr. Laode Nusriadi, S.E, M.Si, Ak, menyatakan pemberian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada pemerintah Provinsi Papua Pegunungan sebab Badan Pemeriksa Keuangan masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah untuk perbaikan.

“Permasalahan yang ditemukan pertama belanja barang dan jasa yang direalisasikan tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran,”ungkapnya dalam Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI di Gedung Aithosa Wamena Selasa (17/6) kemarin.

Dikatakan, untuk permasalahan kedua yaitu, belanja modal jalan, Jaringan dan irigasi merupakan realisasi pembayaran pekerjaan yang tidak publikasi sesuai progres fisik pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.

Baca Juga :  Jayawijaya Sudah Darurat HIV-AIDS

“Berkaitan dengan permasalahan-permasalahan tersebut, Kami BPK mengharapkan DPRP dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan.” kata Laode Nusriadi

Laode juga menekankan jika BPK juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan oleh BPK RI dapat segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua Pegunungan beserta jajaran, paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima,

“Ini sudah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.”ujar Direktur Jendral Pemeriksa Keuangan Negara VI BPK RI.

Di tempat yang sama Gubernur Papua Pegunungan Dr. (HC). Jhon Tabo, SE, M.BA mengaku jika dengan opini WDP berarti ada temuan -temuan yang harus diselesaikan dan itu terjadi di tahun lalu yang mana masih menjadi tanggungjawab teman -teman penjabat, setelah definif pemerintah akan mengejar rekomendasi yang diberikan BPK RI.

Baca Juga :  Ketua TP-PKK: Biar Orang Semakin Mengenal Papua Tengah Melalui Karya Seni

“Waktu yang diberikan 60 hari saya selaku gubernur akan serius melihat temuan- temuan khususnya para kontraktor yang pekerjaannya mangkrak atau tak diselesaikan tapi pencairannya 100 persen, saya akan kejar untuk di kembalikan, kalau tidak bisa kembalikan berurusan dengan hukum,” Tegas Jhon Tabo

Gubernur juga memberikan apresiasi kepada kerja-kerja BPK RI perwakilan Papua Pegunungan yang begitu jelih dan teliti melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan APBD tahun 2024, karena itu Provinsi Papua Pegunungan mendapat opini wajar dengan pengecualian menjadi satu awal yang baik untuk nentinya akan di kejar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/