Saturday, June 14, 2025
25.7 C
Jayapura

Gara-gara Venue PON, Kadis PU Mimika Ditahan

Disinyalir Rugikan Negara Rp 31 Miliar

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika. Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang digelar pada tahun 2021 lalu.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran; PJ yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa konstruksi; RK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan; serta S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Para tersangka telah resmi ditahan di Mapolda Papua sejak Rabu (11/6) 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. Nilla, dalam konferensi pers di Kejati Papua Rabu (11/6).

Baca Juga :  17 Orang Terkonfirmasi Terpapar Covid di DPRP

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejati Papua menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi venue Aerosport, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.134.000.000.

Dugaan korupsi terungkap dari adanya kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan dari sumber galian. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan fisik oleh ahli konstruksi, volume pekerjaan yang terpasang hanya sekitar 104.470,60 meter kubik dari yang seharusnya 222.477,59 meter kubik sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Disinyalir Rugikan Negara Rp 31 Miliar

JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika. Proyek ini merupakan bagian dari pembangunan venue untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang digelar pada tahun 2021 lalu.

Keempat tersangka tersebut masing-masing adalah HM selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mimika yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran; PJ yang menjabat sebagai Direktur PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa konstruksi; RK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa sebagai penyedia jasa konsultansi pengawasan; serta S, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Para tersangka telah resmi ditahan di Mapolda Papua sejak Rabu (11/6) 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. Nilla, dalam konferensi pers di Kejati Papua Rabu (11/6).

Baca Juga :  DPP Nasdem Keluarkan Surat Pergantian Klemens Hamo

Penyidikan kasus ini dilakukan setelah Kejati Papua menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek konstruksi venue Aerosport, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp79.134.000.000.

Dugaan korupsi terungkap dari adanya kekurangan volume pekerjaan pada item timbunan pilihan dari sumber galian. Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan penghitungan fisik oleh ahli konstruksi, volume pekerjaan yang terpasang hanya sekitar 104.470,60 meter kubik dari yang seharusnya 222.477,59 meter kubik sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/