Saturday, May 24, 2025
28.7 C
Jayapura

Ratusan Bibit Babi Mati Dalam Pengiriman, Dua PT Diputuskan Bayar Rp.2M

JAYAPURA – Butuh waktu 9 bulan pada proses pengadilan untuk mendapatkan putusan terkait matinya ratusan bibit babi yang dikirim lewat maskapai penerbangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA yang terdiri dari Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi.

Ini terkait perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Sudah Ada 204 Perkara,  Judi dan Selingkuh Faktor Utama Perceraian

Amar putusan dari perkara perdata nomor 179 yakni menolak eksepsi kuasa hukum tergugat II untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.

“Kami bersyukur karena butuh waktu 9 bulan untuk menunggu keputusan ini,” kata kuasa hukum penggugat, Yulianto SH.,MH dalam rilisnya, Kamis (22/5). Amar putusan lain berbunyi menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.246.068.500,00.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 975.000. Yulianto menjelaskan bahwa sidang terkait matinya hampir 1000 bibit babi ini bergulir sejak 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Lusa, CdM Meeting PON XX Digelar

JAYAPURA – Butuh waktu 9 bulan pada proses pengadilan untuk mendapatkan putusan terkait matinya ratusan bibit babi yang dikirim lewat maskapai penerbangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura Klas IA yang terdiri dari Zaka Talpatty, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, dibantu oleh Ronald Lauterboom, S.H, M.H sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy, S.H sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti akhirnya mengabulkan gugatan perbuatan wanprestasi.

Ini terkait perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan Andi Raharto, SP sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga :  TNI Tak Mungkin Diam Jika Ditembak

Amar putusan dari perkara perdata nomor 179 yakni menolak eksepsi kuasa hukum tergugat II untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Selanjutnya menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.

“Kami bersyukur karena butuh waktu 9 bulan untuk menunggu keputusan ini,” kata kuasa hukum penggugat, Yulianto SH.,MH dalam rilisnya, Kamis (22/5). Amar putusan lain berbunyi menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian-kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.246.068.500,00.

Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 975.000. Yulianto menjelaskan bahwa sidang terkait matinya hampir 1000 bibit babi ini bergulir sejak 21 Agustus 2024 hingga diputus tanggal 21 Mei 2025.

Baca Juga :  Pemain Persipura Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/