Tuesday, July 8, 2025
22.1 C
Jayapura

Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Diperpanjang 

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke.

Ketiga tersangka  tersebut adalah  MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen,  PWT selaku Direktur  CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako. Ketiganya ditahan sejak  29 April 2025 lalu.

‘’Penahanan ketiga tersangka sudah kita perpanjang sejak Senin 19 Mei 2025 kemarin,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sihotang melalui Kasi Intel Willy Ater, Ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (20/5).

Kasi Intel Willy Ater menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan terhitung sejak 19 Mei sampai 27 Juni 2025.  ‘’Kita masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Anak di Bawah Umur Disetubuhi Secara Berulang 

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena surat dakwaan penuntutan belum selesai dilakukan. ‘’Mudah-mudahan dalam 40 hari kedepan itu, surat dakwaan penuntutan selesai, sehingga para tersangka kita bisa limpahkan ke  Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ tandasnya.

   Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp  270 juta. Namun dalam pelaksanaannya, diduga  ada tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  Lalaikan Tugas, 9 Guru Bakal Dipecat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan perpanjangan penahanan terhadap 3 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke.

Ketiga tersangka  tersebut adalah  MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen,  PWT selaku Direktur  CV. Buako dan VN alias A selaku pemilik manfaat (Beneficial Owner) dari CV. Buako. Ketiganya ditahan sejak  29 April 2025 lalu.

‘’Penahanan ketiga tersangka sudah kita perpanjang sejak Senin 19 Mei 2025 kemarin,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke Sulta D. Sihotang melalui Kasi Intel Willy Ater, Ketika dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Selasa (20/5).

Kasi Intel Willy Ater menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan ini akan berlangsung selama 40 hari kedepan terhitung sejak 19 Mei sampai 27 Juni 2025.  ‘’Kita masih titipkan di Lembaga Pemasyarakatan  Klas IIB Merauke,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Selesai Lipat Seluruh Logistik Surat Suara   

Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena surat dakwaan penuntutan belum selesai dilakukan. ‘’Mudah-mudahan dalam 40 hari kedepan itu, surat dakwaan penuntutan selesai, sehingga para tersangka kita bisa limpahkan ke  Pengadilan Tipikor di Jayapura,’’ tandasnya.

   Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pembangunan Gereja Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke tahap II tahun 2023 untuk fisik sebesar Rp 9 miliar ditambah Rp 1 miliar sehingga total menjadi Rp 10 miliar ditambah pengawasan sebesar Rp  270 juta. Namun dalam pelaksanaannya, diduga  ada tindak pidana korupsi yang terjadi.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 4,82 miliar. (ulo/wen)

Baca Juga :  DPRD Merauke Akhirnya Bahas RAPBD 2022

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya