SENTANI – Pembunuhan yang terjadi di depan Hotel Horex Sentani pada Rabu (2/4) lalu, akhirnya dilakukan adegan rekonstruksi oleh 5 tersangkanya yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay,S.I.K melalui Kepala Unit Pidana Umum Polres Jayapura Iptu Wayan Winaya menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan didepan Hotel Horex Sentani, merupakan adegan pembunuhan yang melibatkan 5 orang tersangka, yang mana dua diantaranya masih dibawah umur.
“Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (16/5) kemarin.
Diakuinya, untuk perkembangan pemeriksaan pada masing-masing tersangka sudah tahap 1, yakni menunggu pemeriksaan dari Jaksa.
“Rekonstruksi ini digelar sebanyak 12 adegan, dan juga ditemukan adanya temuan baru terutama terkait dengan peran para tersangka masing-masing, yang akan kita tambahkan d dalam BAP,” jelasnya.