Wednesday, May 7, 2025
24.7 C
Jayapura

Perda Miras Harus Diterapkan di Kabupaten Jayapura

SENTANI – Terkait dengan berbagai kasus kriminal di Kabupaten Jayapura yang mana dipicu oleh minuman keras, DPR Papua mengadakan coffee morning denga melibatkan Forkompinda, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Tokoh Adat, Masyarakat, Perempuan dan Tokoh Pemuda, untuk membahas terkait penegakan miras dan narkoba di Kabupaten Jayapura.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku, menjelaskan terkait dengan Coffee Morning yang pembahasannya adalah  Narkoba dan Miras oleh  anggota DPR Papua, merupakan hal yang sedang diupayakan Bupati Jayapura, dan pihaknya sangat mendukung,  upaya pemberantasan narkoba dan miras termasuk lem Aibon di Kabupaten Jayapura.

“Dari banyak perbincangan yang dilakukan, ada perda yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya, dan masih ada tarik ulur antara diberhentikan, dan ditertibkan, bahkan saya sudah mendapat surat pernyataan dari semua pihak baik itu tokoh adat, agama, pemuda, perempuan yang hadir dalam pembahasan coffee morning ini, untuk menertibkan Perda Miras di Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/5) kemarin.

Baca Juga :  Ratusan Rumah di Nimbokrang Terendam Banjir

Diakuinya, Ini adalah langkah yang baik, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Jayapura terkait larangan miras di Kabupaten Jayapura.

Telah diketahui bahwa  beberapa waktu lalu Bupati Jayapura sudah menyatakan bahwa dirinya akan memberantas miras hingga ke rumah-rumah warga setelah tim Satpol-PP terbentuk. “Saya sudah sampaikan bahwa, Satpol-PP sudah terbentuk, otomatis tinggal di jalan saja. Tinggal kita lihat penerapan  dilapangan seperti apa,” terangnya.

Lanjut  Haris Yocku, tinggal menunggu  tidak lanjutnya, apakah kedepannya teman-teman Satpol-PP akan bekerja sama dengan pihak keamanan, dan pihak-pihak  lainnya untuk memberantas miras di Kabupaten Jayapura sesuai dengan instruksi Bupati Jayapura.

“Apa yang disampaikan oleh Bupati wajib hukumnya kami semua harus menaati, segala kajian-kajian atau masukan yang diberikan merupakan proses yang sedang berjalan, intinya Perda pelarangan miras dan Perda pengendalian miras akan dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemkab Jayawijaya Tandatangani PKS Dengan KP2KP Wamena

SENTANI – Terkait dengan berbagai kasus kriminal di Kabupaten Jayapura yang mana dipicu oleh minuman keras, DPR Papua mengadakan coffee morning denga melibatkan Forkompinda, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Tokoh Adat, Masyarakat, Perempuan dan Tokoh Pemuda, untuk membahas terkait penegakan miras dan narkoba di Kabupaten Jayapura.

Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku, menjelaskan terkait dengan Coffee Morning yang pembahasannya adalah  Narkoba dan Miras oleh  anggota DPR Papua, merupakan hal yang sedang diupayakan Bupati Jayapura, dan pihaknya sangat mendukung,  upaya pemberantasan narkoba dan miras termasuk lem Aibon di Kabupaten Jayapura.

“Dari banyak perbincangan yang dilakukan, ada perda yang sudah dibuat oleh pejabat sebelumnya, dan masih ada tarik ulur antara diberhentikan, dan ditertibkan, bahkan saya sudah mendapat surat pernyataan dari semua pihak baik itu tokoh adat, agama, pemuda, perempuan yang hadir dalam pembahasan coffee morning ini, untuk menertibkan Perda Miras di Kabupaten Jayapura,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Sabtu (3/5) kemarin.

Baca Juga :  Danau Sentani Bukan Tempat Pembuangan Sampah

Diakuinya, Ini adalah langkah yang baik, dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Jayapura terkait larangan miras di Kabupaten Jayapura.

Telah diketahui bahwa  beberapa waktu lalu Bupati Jayapura sudah menyatakan bahwa dirinya akan memberantas miras hingga ke rumah-rumah warga setelah tim Satpol-PP terbentuk. “Saya sudah sampaikan bahwa, Satpol-PP sudah terbentuk, otomatis tinggal di jalan saja. Tinggal kita lihat penerapan  dilapangan seperti apa,” terangnya.

Lanjut  Haris Yocku, tinggal menunggu  tidak lanjutnya, apakah kedepannya teman-teman Satpol-PP akan bekerja sama dengan pihak keamanan, dan pihak-pihak  lainnya untuk memberantas miras di Kabupaten Jayapura sesuai dengan instruksi Bupati Jayapura.

“Apa yang disampaikan oleh Bupati wajib hukumnya kami semua harus menaati, segala kajian-kajian atau masukan yang diberikan merupakan proses yang sedang berjalan, intinya Perda pelarangan miras dan Perda pengendalian miras akan dijalankan,” tambahnya.

Baca Juga :  Diharapkan Dorong Peningkatan Kapasitas Lapas di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya