Dari Lanjutan Sidang Korupsi PON Papua
JAYAPURA – Sidang kasus mega korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura. Puluhan saksi saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) namun hingga sekarang belum juga menemukan petunjuk siapa dalang dibalik hilang uang Miliyaran itu.
Sidang yang diagendakan pada, Rabu (24/4) JPU Kejaksaan Tinggi Papua kembali menghadirkan sebanyak empat saksi secara online atau daring yakni; Hanny Grasius G Tanamal (Tenaga Ahli Bidang Hukum PB PON XX Papua) dan Paulinus (LPDUK Kemenpora) selaku saksi Fakta. Wasja (Ahli Analisis Keuangan Pusat dan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri) dan Yusup Suparman (Analisis Hukum Madya pada Sekretariat Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kantor Kemenpora RI) selaku saksi ahli.
Para Saksi memberikan keterangan secara berani mulai pukul 15.22 WIT hingga berakhir pukul 23.00 WIT. Sementara dikursi terdakwa terdapat, Vera Parinussa, Koordinator Venue PON XX; Reky Douglas Ambrauw, Koordinator Bidang Transportasi; Theodorus Rumbiak, Bendahara Umum Pengurus Besar PON; serta Roy Letlora, Ketua Bidang II Pengurus Besar PON.
JPU mendakwa keempat terdakwa telah menyalahgunakan dana penyelenggaraan PON XX, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 204,3 miliar. Mereka didakwa dengan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditangani majelis hakim yang diketuai Lidia Awinero SH MH dengan anggota Nova Claudia De Lima SH, Andi Mattalatta SH, dan Muhammad Tadzwil Mustari SH MH. Derman Parlungguan Nababan SH MH tidak lagi memimpin sidang karena telah dipromosikan dan pindah tugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Blitar.