MIMIKA – Penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru (Miru) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian ratusan ekor ayam di Jalan C Heatubun, Gang Herkules II, dengan tersangka berinisial GGM Alias Glen ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4) mengatakan, proses tahap II ini dilakukan Kamis, 10 April 2025.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka Glen Geovani Masoa alias Glen dinyatakan lengkap (P-21),” kata AKP Putut Yudha Pratama.
AKP Putut Yudha melanjutkan, dengan dilakukannya tahap II ini maka kasus akan memasuki proses persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tak hanya pada kasus maling ayam tersebut namun juga terhadap kasus-kasus lainnya yang saat ini sedang ditangani di Polsek Mimika Baru.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, seorang pria yang merupakan maling ratusan ayam super di Jalan C. Heatubun, Gang Herkules, Mimika, Papua Tengah berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru.
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyebutkan bahwa GGM ditangkap pada Sabtu 8 Februari 2025.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian GGM alias Glen tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan, GGM alias Glenn mengaku melakukan aksinya secara bertahap dengan pengambilan 4 tahap. Hasil dari aksi pencurian ratusan ekor ayam super tersebut diperuntukkan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Atas pencurian tersebut, korban berinisial SB mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah. Untuk mengadili perbuatannya, GGM disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara. (mww/fia)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos