Saturday, March 29, 2025
25.7 C
Jayapura

Pemkot Jayapura Pertama Serahkan LKPD ke BPK

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Penyerahan LKPD 2024 tersebut dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru didampingi Plt.Sekda, Evert Merauje  Kepela BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai secara zoom di yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Jayapura, Rabu (26/3)

  Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. “Jadi, hari ini tadi kami serahkan LKPD 2024 kepada BPK Perwakilan Papua secara zoom,” ucap Dessy Wanggai.

Baca Juga :  Empat Pelajar Wakili Papua Ikut Jambore Tingkat Dunia di Korsel

  Kata Dessy Wanggai bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai ketentuan itu dimana penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

  “Batas waktunya itu sampai tanggal 31 Maret 2025,”terang Dessy Wanggai.

   Dessy Wanggai menegaskan bahwa  Pemerintah Kota Jayapura yang pertama kali menyerahkan LKPD tahun 2024 ke BPK Perwakilan Papua. “Tadi Kepala BPK Perwakilan Papua menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, karena yang pertama menyerahkan LKPD tahun 2024,” terangnya.

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Papua. Penyerahan LKPD 2024 tersebut dilakukan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru didampingi Plt.Sekda, Evert Merauje  Kepela BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai secara zoom di yang berlangsung di ruang rapat Wali Kota Jayapura, Rabu (26/3)

  Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024. “Jadi, hari ini tadi kami serahkan LKPD 2024 kepada BPK Perwakilan Papua secara zoom,” ucap Dessy Wanggai.

Baca Juga :  TPN OPM Menolak Anggapan Intan Jaya Dijadikan Home Base

  Kata Dessy Wanggai bahwa, penyerahan LKPD dilakukan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sesuai ketentuan itu dimana penyerahan LKPD kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

  “Batas waktunya itu sampai tanggal 31 Maret 2025,”terang Dessy Wanggai.

   Dessy Wanggai menegaskan bahwa  Pemerintah Kota Jayapura yang pertama kali menyerahkan LKPD tahun 2024 ke BPK Perwakilan Papua. “Tadi Kepala BPK Perwakilan Papua menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, karena yang pertama menyerahkan LKPD tahun 2024,” terangnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/