JAYAPURA-Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abepura, menyerahkan dua tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (28/2).
Kedua tersangka tersebut berinisial JE (24) yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Kampung Tiba Tiba pada malam pergantian tahun 2025 kemarin dan YW (26) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada pertengahan Januari 2025 lalu.
“Kami telah melimpahkan dua tersangka karena berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P.21),” jelasnya.
Kompol Komarul Huda menerangkan JE merupakan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Tiba-tiba pada malam pergantian tahun 2025. Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu (1/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIT, di mana seorang pria bernama Boy, warga Abepura, tewas akibat penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan, JE mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban sebelum akhirnya menikamnya dengan sebilah pisau. JE dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, YW diserahkan berdasarkan yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terancam hukuman 9 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP.
“Kami menyerahkan kedua tersangka tersebut guna diproses hukum lebih lanjut agar memberikan efek jera dan peringatan kepada masyarakat yang melakukan tindak pidana, sehingga mereka menerima akibatnya dengan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Kompol Komarul Huda. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos