MERAUKE- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tenaga Kerja mulai menyasar para nelayan yang ada di Merauke dengan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Merauke, Kamis (5/12).
Kepala BPJS Tenaga Kerja Merauke Bobby Harun mengungkapkan penandatangan kerja sama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada para nelayan yang ada di Merauke. Sebab, para nelayan ini memiliki resiko yang cukup besar selama ini di laut. Meski selama ini sudah ada yang masuk sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja tersebut, namun belum seluruhnya menjadi peserta.
“Yang akan menjadi peserta adalah pemilik kapal, ABK dan nelayan. Ini juga sudah sejalan dengan prgoram pemerintah pusat, dimana beberapa hari telah ditandatangani kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dengan BPJS Tenaga Kerja bahwa setiap nelayan yang akan berlayar wajib diberi perlindungan lewat kepesertaan BPJS Tenaga Kerja,’’ kata Bobby Harun seusai penandatanganan kerja sama dan dialog dengan para nelayan di Merauke.
Diakui Bobby Harun, bahwa ada kartu jaminan yang diberikan kepada nelayan, namun kartu jaminan itu belum seluruhnya menjangkau nelayan. Sebab, setiap daerah diberi kuota yang terbatas. Robby juga menjelaskan bahwa selain bidang perkebunan juga salah satu potensi yang besar adalah para nelayan tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera Merauke Susanto Masita menilai kerja sama ini merupakan kado spesial bagi BPJS Tenaga Kerja Merauke karena bertepatan dengan HUT BPJS Tenaga Kerja.
‘’Melalui kerja sama ini, kami berharap bisa memproteksi seluruh nelayan yang bekerja di sektor bidang tangkap. Kita lindungi dalam hal ketenagakerjaan mereka. Harapan kita pada saat mereka melakukan aktivitas pekerjaan mereka di laut atau di darat saat mereka bekerja, para nelayan dan ABK ini bisa terlindungi,” harapnya.
Susanto Masita menilai bahwa jumlah ABK dan nelayan yang bekerja di kapal-kapal yang beroperasi di sekitar Laut Merauke dan Arafura, sekitar 6.000 ABK dan nelayan. “Kita akan mewajibkan seluruh ABK dan nelayan untuk menjadi peserta BPJS Tenaga Kerja mulai hari ini. Dengan menjadi peserta, para nelayan dan ABK ini akan terlindungi,’’ tandasnya. Diketahui, selama ini banyak ABK dan Nelayan yang menjadi korban kecelakaan tenggelamnya kapal. Namun belum mendapat perlindungan dari BPJS Tenaga Kerja. (ulo/tri)