Jika Kepala Kampung Terbukti Korupsi, Proses Saja!

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo *FOTO: Takim/Cepos

JAYAPURA – Adanya indikasi sejumlah kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kampung telah memantik Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.

 Menurut Abisai, jika kepala kampung tersebut terbukti atau ada indikasi melakukan penyalahgunaan dana kampung harus diperiksa dan diproses secara hukum.  “Itu merupakan wewenang Inspektorat sebagai pengawas anggaran harus melakukan pemeriksaan dan supaya tau ada penyalahgunaan anggaran atau tidak,”ujar Abisai saat dikonfirmasi koran ini Rabu (4/12) kemarin.

 Jika hal tersebut terbukti dengan disertai adanya saksi dan barang bukti maka harus dilakukan proses secara hukum yang berlaku. “Karena dana kampung itu adalah uang rakyat dari APBD, APBN yang diturunkan untuk kebutuhan masyarakat ditingkat distrik atau kampung-kampung,”tuturnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota: Lukas Enembe Bapak Pembangunan Papua

 Baginya proses hukum harus ditegakan kepada para kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana kampung tersebut. “Jika terbukti ditahanpun tetap harus dijalankan, supaya ada efek jera bagi calon kepala kampung lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,”jelasnya.

 Ya, dia menyayangkan tingkah dan perbuatan para kepala kampung, sebab sebagian besar yang menjadi kepala kampung merupakan anak-anak asli atau dari kampung tersebut.  “Seharusnya mereka ini yang mencintai kampungnya, dalam hal ini dana tersebut harus digunakan untuk membangun kampungnya sendiri  bukan untuk kepentingnya sendiri,”tegasnya.

 “Saya tegaskan kembali jika terbukti kami sangat mendukung untuk diproses secara hukum bagi kepala kampung yang menyalagunakan dana kampung tersebut,”tutupnya.(kim/wen)

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo *FOTO: Takim/Cepos

JAYAPURA – Adanya indikasi sejumlah kepala kampung diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kampung telah memantik Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo.

 Menurut Abisai, jika kepala kampung tersebut terbukti atau ada indikasi melakukan penyalahgunaan dana kampung harus diperiksa dan diproses secara hukum.  “Itu merupakan wewenang Inspektorat sebagai pengawas anggaran harus melakukan pemeriksaan dan supaya tau ada penyalahgunaan anggaran atau tidak,”ujar Abisai saat dikonfirmasi koran ini Rabu (4/12) kemarin.

 Jika hal tersebut terbukti dengan disertai adanya saksi dan barang bukti maka harus dilakukan proses secara hukum yang berlaku. “Karena dana kampung itu adalah uang rakyat dari APBD, APBN yang diturunkan untuk kebutuhan masyarakat ditingkat distrik atau kampung-kampung,”tuturnya.

Baca Juga :  Pelayanan Harus Sepenuh Hati, Akan Berusaha Agar Pasien Tak Perlu Dirujuk Keluar Papua

 Baginya proses hukum harus ditegakan kepada para kepala kampung yang terbukti menyalahgunakan dana kampung tersebut. “Jika terbukti ditahanpun tetap harus dijalankan, supaya ada efek jera bagi calon kepala kampung lainnya agar tidak melakukan hal yang sama,”jelasnya.

 Ya, dia menyayangkan tingkah dan perbuatan para kepala kampung, sebab sebagian besar yang menjadi kepala kampung merupakan anak-anak asli atau dari kampung tersebut.  “Seharusnya mereka ini yang mencintai kampungnya, dalam hal ini dana tersebut harus digunakan untuk membangun kampungnya sendiri  bukan untuk kepentingnya sendiri,”tegasnya.

 “Saya tegaskan kembali jika terbukti kami sangat mendukung untuk diproses secara hukum bagi kepala kampung yang menyalagunakan dana kampung tersebut,”tutupnya.(kim/wen)

Baca Juga :  Polsek Muara Tami Ajak Warga Cegah Kriminalitas

Berita Terbaru

Kantor Komnas HAM Papua Dilempari Molotov

Identitas Penembak Bus Freeport Dikantongi

Persipura Bertolak ke Banjarmasin

Artikel Lainnya