JAYAPURA – Keluarga korban kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, alm. Yacob Batalyeri, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Selasa (11/2). Mereka datang, karena merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa, yang dianggap tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa yang menyebabkan korban meninggal.
Mereka melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan dengan membawa spanduk berisi tuilsan “Memohon Kepada Hakim Agar Kasus Pembunuh Almarhum Yakob Batalayeri
Diproses Tuntas”. Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di rumah korban di Skouw Sae Transat AD pada 16 Agustus 2024 lalu.
Matelda Yohana Bembuain istri korban mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku serta kecewa dengan kuasa hukum terdakwa yang mengangap almarhum meninggal dunia disebabkan karena penyakit jantung.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku,” ungkap Matelda dengan muka kecewa kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura seusai mengelar aksi bersama puluhan keluarganya, Selasa (11/2) sore.
Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.
Matelda menjelaskan, kronologis singkat dari peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika ada rencana pembangunan jalan yang harus melewati belakang rumah milik korban. Rencana pembangunan jalan tersebut merupakan program dari pemerintah kampung Skow.
“Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,” jelasnya.