Thursday, February 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Tidak Puas dengan Tuntutan JPU, Keluarga Korban Datangi PN Jayapura

JAYAPURA – Keluarga korban kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, alm. Yacob Batalyeri, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Selasa (11/2). Mereka datang, karena merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa, yang dianggap tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa   yang menyebabkan korban meninggal.

  Mereka melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan dengan membawa spanduk berisi tuilsan “Memohon Kepada Hakim Agar Kasus Pembunuh Almarhum Yakob Batalayeri

Diproses Tuntas”. Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di rumah korban  di Skouw Sae Transat AD pada   16 Agustus 2024 lalu.

   Matelda Yohana Bembuain istri korban mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku serta kecewa dengan kuasa hukum terdakwa yang mengangap almarhum meninggal dunia disebabkan karena penyakit jantung.

Baca Juga :  Putusan MK Ubah Konstelasi Politik Daerah

   “Saya sangat kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku,” ungkap Matelda dengan muka kecewa kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura seusai mengelar aksi bersama puluhan keluarganya, Selasa (11/2) sore.

   Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.

   Matelda menjelaskan, kronologis singkat dari peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika ada rencana pembangunan jalan yang harus melewati belakang rumah milik korban. Rencana pembangunan jalan tersebut merupakan program dari pemerintah kampung Skow.

Baca Juga :  Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

  “Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,”  jelasnya.

JAYAPURA – Keluarga korban kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal, alm. Yacob Batalyeri, mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Selasa (11/2). Mereka datang, karena merasa tidak puas dengan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum kepada para terdakwa, yang dianggap tidak setimpal dengan perbuatan para terdakwa   yang menyebabkan korban meninggal.

  Mereka melakukan aksi di depan Kantor Pengadilan dengan membawa spanduk berisi tuilsan “Memohon Kepada Hakim Agar Kasus Pembunuh Almarhum Yakob Batalayeri

Diproses Tuntas”. Kasus dugaan pembunuhan ini terjadi di rumah korban  di Skouw Sae Transat AD pada   16 Agustus 2024 lalu.

   Matelda Yohana Bembuain istri korban mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku serta kecewa dengan kuasa hukum terdakwa yang mengangap almarhum meninggal dunia disebabkan karena penyakit jantung.

Baca Juga :  Tok, Hakim Jatuhkan Pidana 8 Tahun Penjara Kepada Lukas Enembe 

   “Saya sangat kecewa dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum terhadap pelaku,” ungkap Matelda dengan muka kecewa kepada Cenderawasih Pos, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura seusai mengelar aksi bersama puluhan keluarganya, Selasa (11/2) sore.

   Diketahui pelaku dalam kasus tersebut sebanyak enam orang yang mempunyai peran masing-masing, OL Pelaku Pembunuh terhadap korban Almarhum Yakob Batalayeri. Sementara lima pelaku lainnya merupakan pelaku pengeroyokan terhadap anak korban Yanbes Batalayeri (22) masing-masing berinisial DL, SL, SN, BN dan YN.

   Matelda menjelaskan, kronologis singkat dari peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika ada rencana pembangunan jalan yang harus melewati belakang rumah milik korban. Rencana pembangunan jalan tersebut merupakan program dari pemerintah kampung Skow.

Baca Juga :  Layani Permintaan Ekspor, Pelni Siapkan 5 Armada

  “Suami saya bilang kita harus duduk bersama dulu sebelum melakukan pengusuran tetapi tidak dihiraukan oleh kepala kampung. Setelah itu terjadilah pengusuran di belakang rumah,”  jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/