JAYAPURA-Untuk mewujudkan ASN yang profesional dan adaptif terhadap tantangan global khususnya di daerah, BKN Regional IX Jayapura menyediakan program pemetaan kompetensi.
Kepala Regional IX Jayapura, Hardianawati menjelaskan, pemetaan kompetensi ini mengacu pada Peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen pegawai negeri sipil bahwa setiap instansi wajib menyusun profil PNS yang digunakan untuk memperoleh peta jabatan dan pengisian jabatan melalui promosi, mutasi dan rotasi jabatan bagi PNS.
“Maksud dan tujuan diselenggarakannya Pemetaan Kompetensi PNS yaitu untuk mengidentifikasi pegawai guna mendapatkan data profil pegawai terkait dengan pengalaman kerja, profil kompetensi, kualifikasi, keahlian dan potensi pegawai, yang dapat dijadikan bahan dalam melakukan pengembangan kompetensi,” ujar Hardianawati dalam apel pagi di lingkungan Pemkot Jayapura, Senin (10/2).
Menurut Hardianawati, program ini tentu sejalan dengan peraturan Walikota Jayapura tentang manajemen talenta yang sudah diserahkan ke BKN Regional IX Jayapura beberapa waktu lalu.
“Pemetaan kompetensi BKN penting karena membantu dalam pengembangan pegawai, pemenuhan kebutuhan ASN, dan reformasi birokrasi, khususnya di Pemkot Jayapura,” tuturnya.