Wednesday, February 12, 2025
28.7 C
Jayapura

Bawa Ganja 4 Plastik Beras, Tersangka Diserahkan ke Kejari

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MY (39) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (10/2).

Kapolsek KPL Jayapura, AKP Rischard L. Rumboy, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara tersangka MY dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 3 / XI / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / Sek KPL Jayapura / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 12 November 2024 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga kami menyerahkannya ke JPU,” jelasnya.

   Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.

Baca Juga :  Harus Bekerja Keras Raih Mimpi, dan Jadilah Pribadi yang Takut Akan Tuhan

   “MY kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam plastik beras. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan setelah kapal sandar di Pelabuhan Jayapura,” terang AKP Rumboy.

   Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura menyerahkan tersangka berinisial MY (39) dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura pada Senin (10/2).

Kapolsek KPL Jayapura, AKP Rischard L. Rumboy, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Berkas perkara tersangka MY dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 3 / XI / 2024 / SPKT.UNIT RESKRIM / Sek KPL Jayapura / Resta Jpr Kota / Polda Papua, tanggal 12 November 2024 telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sehingga kami menyerahkannya ke JPU,” jelasnya.

   Tersangka MY ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek KPL Jayapura pada November 2024 di Pelabuhan Jayapura. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, MY kedapatan membawa empat plastik beras merek Skel Rice dengan ukuran 5 kg dan 10 kg. Setelah diperiksa, ternyata plastik beras tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja, yang disimpan di dalam tas ranselnya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan di Kampung Tiba-tiba Terungkap

   “MY kedapatan membawa narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam plastik beras. Barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan setelah kapal sandar di Pelabuhan Jayapura,” terang AKP Rumboy.

   Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/