Friday, February 7, 2025
28.7 C
Jayapura

Terima Putusan MK, BMD-Dipo Ucapkan Selamat Untuk ABR-Harus

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan putusan dismissal terkait sengketa permohonan yang diajukan beberapa pasangan calon bupati, gubernur maupun walikota. Untuk Pilkada Kota Jayapura diajukan pasangan calon Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo. Hasilnya gugatan tersebut diputus untuk tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan  diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian. 

“Saya mengucapkan terimakasih untuk Partai Demokrat dan PDIP yang sudah mendukung pasangan BMD-Dipo dalam pilkada ini. Lalu terimakasih juga untuk masyarakat Kota Jayapura yang sudah memilih BMD-Dipo,” kata Boy Dawir melalui ponselnya, Rabu (5/2).

Boy menjelaskan bahwa dari hasil MK hari ini gugatannya ditolak sehingga putusan KPU bahwa pemenang suara terbanyak adalah pasangan ABR – Harus maka akan berlanjut ke pelantikan.

Baca Juga :  Selesai Persoalan Honorer, Baru Bisa Buka Farmasi Umum

“Saya ucapkan selamat dan dari putusan ini artinya Pak Abisai Rollo dan Pak Rustan akan menjadi walikota terpilih. Semoga menjadi pimpinan yang amanah dan terus berjuang untuk mewujudkan harapan rakyat,” beber Boy.

Ia mengutip bahwa memimpin di Kota Jayapura bukanlah hal yang mudah meski semua tersedia. Masih banyak persoalan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta masalah sosial lainnya di Kota Jayapura dan harapan Boy itu semua bisa menjadi perhatian. “Bekerja untuk kebaikan serta kemajuan daerah. Dan sebagai kontestan dan warga kota kami akan ikut mengontrol pembangunan yang berjalan,” tambahnya.

JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi akhirnya memberikan putusan dismissal terkait sengketa permohonan yang diajukan beberapa pasangan calon bupati, gubernur maupun walikota. Untuk Pilkada Kota Jayapura diajukan pasangan calon Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo. Hasilnya gugatan tersebut diputus untuk tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dismissal bisa diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyarawatanan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan  diterima atau tidak diterima untuk dinaikkan ke pembuktian. 

“Saya mengucapkan terimakasih untuk Partai Demokrat dan PDIP yang sudah mendukung pasangan BMD-Dipo dalam pilkada ini. Lalu terimakasih juga untuk masyarakat Kota Jayapura yang sudah memilih BMD-Dipo,” kata Boy Dawir melalui ponselnya, Rabu (5/2).

Boy menjelaskan bahwa dari hasil MK hari ini gugatannya ditolak sehingga putusan KPU bahwa pemenang suara terbanyak adalah pasangan ABR – Harus maka akan berlanjut ke pelantikan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polresta Rutin Gelar Operasi 

“Saya ucapkan selamat dan dari putusan ini artinya Pak Abisai Rollo dan Pak Rustan akan menjadi walikota terpilih. Semoga menjadi pimpinan yang amanah dan terus berjuang untuk mewujudkan harapan rakyat,” beber Boy.

Ia mengutip bahwa memimpin di Kota Jayapura bukanlah hal yang mudah meski semua tersedia. Masih banyak persoalan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan serta masalah sosial lainnya di Kota Jayapura dan harapan Boy itu semua bisa menjadi perhatian. “Bekerja untuk kebaikan serta kemajuan daerah. Dan sebagai kontestan dan warga kota kami akan ikut mengontrol pembangunan yang berjalan,” tambahnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/